-->








Bawa Hasil Curian, Tiga Warga Sibolga Ditangkap Polisi

08 Februari, 2017, 00.52 WIB Last Updated 2017-02-07T17:52:08Z
ACEH SINGKIL - Sebanyak  3 orang tersangka, warga kota Sibolga, Sumatera Utara yang membawa barang hasil curian berupa viber ikan milik warga Aceh Singkil, Senin, 6 Februari 2017, tiba di Kantor Polsek Singkil Utara, Kabupaten Aceh Singkil.

Ketiga tersangka tiba di Kantor Polsek Singkil Utara, usai dijemput oleh aparat Kepolisian Resor Aceh Singkil yang dipimpin oleh Kapolsek Singkil Utara, IPTU Thaifanoer dengan sejumlah personil ke Mapolsek Manduamas, Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumut.

"Para tersangka ini diamankan oleh pihak Kepolisian lantaran kedapatan membawa barang hasil curian berupa viber ikan milik warga Aceh Singkil yang sebelumnya telah dilaporkan hilang oleh warga," kata Kapolres Aceh Singkil, AKBP Ian Rizkian,SIK, melalui Kapolsek Singkil Utara, IPTU Thaifanoer saat dihubungi LintasAtjeh.com, Selasa (07/02/2017).

Ketiga orang tersangka tersebut masing-masing inisial BSS (32) pekerjaan pengemudi, warga Jalan Ks.Tabun GG Makmur Kelurahan, Kota Baringin, ES (25) pekerjaan pengemudi, warga Jalan S.M Raja No.319 Blok Kel Aek Manis, serta NAL (26) pekerjaan sebagai buruh harian lepas yang merupakan warga Desa Aek Habil, Kecamatan Sibolga Selatan.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka diantaranya, 1 unit Mobil Mitsubhisi Pick UP/ PC Warna Hitam No.Pol BA 8785 LN, 27 buah viber ikan dengan berbagai ukuran dan  3 ( tiga ) unit HP.

"Selanjutnya tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Singkil Utara dan untuk proses hukumnya direncanakan akan dilimpahkan ke Mapolres Aceh Singkil," tutupnya.[AS/JML]
Komentar

Tampilkan

Terkini