-->








Jelang Kampanye Akbar Yuni-Heldyansyah, Atribut Dicopoti Satpol PP

09 Februari, 2017, 16.23 WIB Last Updated 2017-02-09T09:23:06Z
LANGSA - Calon Walikota dan Wakil Walikota Langsa nomor urut 2 pasangan Hj. Yuniar, MSI dan Heldyansyah, akan menggelar kampanye terbuka. Timses Paslon tersebut memasang atribut Partai Golkar dan PAN yang terpasang di sepanjang jalan A. Yani Kota Langsa, Rabu (08/02/2017) sekitar pukul 20.00 WIB.

Tetapi, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemko Langsa melakukan pencabutan atribut partai yang sudah terpasang, Kamis (09/02/2017) sekitar pukul 12.00 WIB.

"Hal tersebut dilakukan berdasarkan Qanun nomor 2 Tahun 2017 tentang Trantibum (Ketentraman dan Ketertiban Umum)," ujar Syahril, SE, Kasi Ops Satpol PP kepada LintasAtjeh.com, Kamis (9/2/2017), saat dikonfirmasi di Kantor Satpol PP.

Ia menjelaskan bahwa aturan tersebut tertuang dalam Pasal 10 ayat 4 yang berbunyi setiap orang atau badan dilarang menebang/memotong/mencabut/merusak tanaman yang tumbuh disepanjang jalan, jalur hijau dan taman.

"Kami bertindak sesuai perintah atasan," tambahnya.

Menanggapi peristiwa pencabutan atribut partai pendukung paslon nomor urut 2 ini, Syaifullah, anggota DPRK Langsa dari Fraksi Golkar mengatakan bahwa jika memang Satpol PP bekerja sesuai aturan, janganlah terkesan pilih kasih.

Sementara itu, Rismunandar dan Ramadhan yang merupakan anggota Panwaslih Kota Langsa saat ditemui LintasAtjeh.com mengatakan bahwa pihaknya telah menanyakan ke Satpol PP atas tindakan pencabutan tersebut.


"Mereka melakukan tindakan itu atas dasar Qanun, jadi kita gak bisa melarang," ujarnya.[SM]
Komentar

Tampilkan

Terkini