-->




KIP Aceh Singkil Mulai Distribusikan Formulir C6

08 Februari, 2017, 00.56 WIB Last Updated 2017-02-07T17:56:43Z
ACEH SINGKIL - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Singkil, Aceh mulai mendistribusikan 70.853 formulir C6 sesuai dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur Aceh serta Pemilihan Bupati/Wakil Bupati Aceh Singkil Tahun 2017 kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

"Formulir C6 merupakan surat pemberitahuan atau undangan kepada pemilih yang akan disalurkan melalui KPPS yang tersebar di 237 TPS dari 116 Desa di 11 Kecamatan dalam Kabupaten Aceh Singkil," kata Ketua KIP Aceh Singkil, Yarwin Adi Dharma kepada LintasAtjeh.com, Selasa (07/02/2017).

Yarwin menjelaskan, proses distribusi formulir C6 itu dilakukan secara berjenjang, dimulai dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) kemudian disalurkan kepada Panitia Pemugutan Suara (PPS) di tingkat desa  hingga ke Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Selanjutnya, kata Yarwin, seluruh formulir C6 sudah mulai dibagikan oleh KPPS langsung kepada para pemilih sesuai data dilingkungan Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang bersangkutan sejak Senin 6 Febuari 2017.

Yarwin menjelaskan, undangan memilih atau formulir C6 yang sudah mulai dibagikan itu, bisa juga menjadi salah satu pemicu munculnya persoalan pada saat pemilihan, karena ada masyarakat yang tidak mendapatkannya.

Kendati demikian, untuk mendapatkan hak pilih, masyarakat juga diminta untuk pro aktif untuk mendapatkan formulir C6, meskipun KPU/KIP membolehkan para pemilih menggunakan KTP Elektronik atau mengunakan Surat keterangan telah merekam KTP Elektronik yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Singkil.

Kepemilikan formulir C6 ini, tentunya lebih baik, karena dapat mempermudah masyarakat untuk mengetahui lokasi TPS masing-masing serta untuk menunjang keakuratan pendistribusian Formulir C6.

"Oleh sebab itu, kami berharap kepada PPS/KPPS agar pada saat melakukan pendistribusian dapat mengikutsertakan PPL/Pengawas TPS secara bersamaan, sehingga sasaran yang dicapai lebih akurat dan berjalan lancar. Dengan harapan pada  15 Februari 2017 mendatang ini semua masyarakat yang telah terdaftar di DPT untuk dapat memberikan hak suaranya," pintanya.

Selain mendistribusikan Formulir C6-KWK ke KPPS, KIP Aceh Singkil juga telah mendistribusikan Formulir A5-KWK (Untuk Pemilih Pindahan/yang terdaftar di DPT) kepada PPS berikut dua Buah Spanduk seperti sepanduk yang erisikan ajakan bagi para pemilih agar dapat mengunakan hak pilih pada Rabu 15 Februari 2017.[AS/JML]
Komentar

Tampilkan

Terkini