-->




KIP Bersama Forkominda Aceh Selatan Musnahkan Surat Suara Rusak

16 Februari, 2017, 23.15 WIB Last Updated 2017-02-22T13:09:47Z
ACEH SELATAN - Sebanyak 352 kelebihan dan surat suara rusak dimusnahkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Selatan yang disaksikan langsung jajaran Forkopimda Aceh Selatan, Kamis (16/02/2017) sekira pukul 16.00 WIB, bertempat di halaman kantor KIP Aceh Selatan, Jl. T. Cut Ali Gampong Lhok Bengkuang, Tapaktuan.

Sebelum dilakukan pemusnahan surat suara, KIP Aceh Selatan terlebih dulu menandatangani berkas berita acara diikuti perwakilan Pemkab Aceh Selatan, Polres Aceh Selatan, Kodim Aceh Selatan, Kejari Aceh Selatan dan Panwaslih Aceh Selatan.

Pemusnahan surat suara dilakukan dengan cara dibakar di dalam tong, disaksikan oleh Wakapolres Aceh Selatan, Kompol Sabri, MM, Pasi Intel Kapten Inf. Edi M, Ketua KIP Aceh Selatan, Khairunis Absyir, ST, Komisioner KIP, Syamsuhardi, SP dan Saiful Bismi SE.

Selanjutnya, Ketua Panwaslih Drs. Safli Alian, Kabag Pemerintahan Setdakab, H. Zulkarnaini, Asisten I Bagian Pemerintahan Erwiadi, S.Sos, Kasat Intel Polres Aceh Selatan Jamaluddin, SH dan Sekretaris KIP Surya Darma, S.STP.

Ketua KIP Aceh Selatan, Khairunis Absyir, ST, seusai pemusnahan surat suara kepada LintasAtjeh.com merincikan surat suara calon Gubernur-Wakil Gubernur Aceh yang diterima dari percetakan sebanyak 157.442 lembar. Dan jumlah surat suara yang didistribusikan ke 391 TPS (DPT + 2.5%) yaitu sebanyak 157.090 lembar.

"Untuk surat suara yang dimusnahkan sebanyak 352 lembar itu, terdiri 282 lembar dari kelebihan surat suara dan 70 surat suara yang ditemukan rusak saat sortir," jelas Ketua KIP.

"Sedangkan saat ini sedang berlangsung tahap perekapan dan pleno di tingkat PPK. Sesuai jadwal dari tanggal 16 sampai 21 Februari. Setelah itu, tanggal 22 sampai 24 akan dilakukan pleno di tingkat kabupaten,"  terang Khairunis menutup pembicaraan.[Red]
Komentar

Tampilkan

Terkini