-->








Lima Datok dan Seorang Mukim di Tamiang Terbukti Langgar Aturan Pilkada

14 Februari, 2017, 06.40 WIB Last Updated 2017-02-22T13:05:35Z
ACEH TAMIANG - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslih) Aceh Tamiang menyatakan lima datok penghulu (kades) dan seorang mukim terbukti melakukan dugaan tindak pidana pemilu karena melakukan pertemuan dengan calon Bupati Aceh Tamiang nomor dua, di Mess Merah PT. Mapoli Raya, Perapen, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut), Rabu (08/02/2017) malam kemarin.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Panwaslih Aceh Tamiang, Muhammad Khuwalid, S.Sos, kepada wartawan, Senin (13/02/2017).


Kata Khuwalid, berdasarkan klarifikasi Panwas terhadap terlapor dan pemeriksaan saksi-saksi yang berkaitan dugaan pelanggaran UU Nomor 10 tahun 2016 tentang pilkada, terbukti terlapor melakukan pertemuan dengan salah satu paslon petahana.

Khuwalid juga menuturkan bahwa mereka mengakui telah diundang secara lisan. Dan dalam pertemuan malam itu turut dihadiri oleh timses  paslon nomor dua dengan bukti adanya mobil berbungkus stiker.


Berdasarkan klarifikasi tersebut, Senin (13/02/2017) sore, pihak Panwas Aceh Tamiang menggelar pleno. Hasil pleno dari pihak Panwaslih Aceh Tamiang, bahwa hasil lima orang datok penghulu dan satu orang mukim telah melanggar UU nomor 10 tahun 2016 pasal 71 ayat 1.

"Untuk itu, kasusnya ditingkatkan kepada penyidik untuk melakukan pengembangan terhadap keterkaitan pasangan calon yang diuntungkan dan dirugikan sesuai ketentuan pasal 71 UU nomor 10 tahun 2016," jelas Muhammad Khuwalid, S.Sos.[Zf]
Komentar

Tampilkan

Terkini