-->








PPKP Aceh Minta Polisi Usut Kasus Pembangunan Tapal Batas Gampong Kuta Baro

06 Februari, 2017, 20.36 WIB Last Updated 2017-02-06T13:36:50Z
ACEH SELATAN - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pusat Pemantau Kebijakan Publik (PPKP) meminta kepada Polisi dan penegak hukum untuk mengusut kasus pembangunan tapal batas di Gampong Kuta Baro, Kecamatan Sawang, karena terkait dugaan mark up pada pembangunan tapal batas gampong tersebut bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2016.

(Baca: Proyek Tapal Batas Gampong Kuta Baro Sawang Terindikasi Mark Up!)

"Kasus tersebut bagian contoh kecil yang terjadi di Kabupaten Aceh Selatan, dan tidak menutup kemungkinan banyak gampong-gampong lain di Aceh Selatan yang bermasalah. Untuk itu diharapkan kepada penegak hukum agar mengusut kasus yang merugikan uang negara," ungkap Kordinator PPKP Aceh Adi Irwan, kepada LintasAtjeh.com, Senin (06/02/2017).

Sambungnya, maka kita minta kepada Bupati Aceh Selatan HT. Sama Indra, SH, melalui BPM Aceh Selatan untuk mengoptimalkan atau mengintensifkan pendamping desa yang sudah dibentuk. Supaya bekerja optimal untuk memantau pengunaan anggaran dana desa secara tepat atau tidak salah guna.

(Baca: LAKI Aceh Minta Penegak Hukum Periksa Keuchik Kuta Baro Sawang)

"Karena selama ini kita lihat keberadaan pendamping desa seakan tidak optimal dalam bekerja, sehingga kepala desa semena-mena mengunakan anggaran desa, yang merugikan uang negara," tandas Adi Irawan.[Delfi]
Komentar

Tampilkan

Terkini