-->








Soal PT. PMM dan Areal 161,1 Ha, FPRM: Wajib Dilaporkan!

12 Februari, 2017, 17.50 WIB Last Updated 2017-02-22T13:17:19Z
ACEH TAMIANG - Saat ini publik di Kabupaten Aceh Tamiang sudah bisa membuktikan secara nyata bahwa mantan Ka.Kanwil BPN Provinsi Aceh, H. Mursil, SH, M.Kn, yang kabarnya akan membangun kampung halamannya tercinta masih berupaya bungkam dan terkesan enggan memberikan hak jawabnya ketika dikonfirmasi pihak wartawan terkait proses pemisahan/pemecahan areal perkebunan HGU PT. Parasawita, bersertifikat nomor: 28, di Desa Tanah Merah, Kecamatan Seruway, Aceh Tamiang.

Patut diduga, bungkamnya sang mantan Ka.Kanwil BPN Provinsi Aceh tersebut karena takut untuk memberi penjelasan secara jujur tentang proses pemisahan/pemecahan areal perkebunan HGU atas nama PT. Parasawita, bersertifikat nomor: 83, seluas 127 Hektar dan 34,1 Hektar (Total: 161,1 Hektar) yang kabarnya telah dialihkan kepada perusahaan PT. Pulau Mantri Makmur.

Hal itu diungkapkan Ketua Forum Peduli Rakyat Miskin (FPRM) Aceh, Nasruddin, melalui pesan WhatsApp messenger (WA) kepada LintasAtjeh.com, Minggu (12/02/2017).

Menurut Nasruddin, sejumlah LSM telah mengindikasikan bahwa proses pemisahan/pemecahan areal perkebunan HGU atas nama PT. Parasawita, bersertifikat nomor: 83, seluas 161,1 Hektar yang telah dialihkan kepada perusahaan PT. Pulau Mantri Makmur merupakan aset kekayaan atas nama keluarga Mursil.

Dia menambahkan, proses pemisahan/pemecahan areal seluas 161,1 Hektar yang masih dipertanyakan tentang proses Amdal, SITU, SIUP, Izin Usaha Perkebunan serta pajaknya kepada PT. Pulau Mantri Makmur terindikasi sebagai 'dosanya' Mursil yang saat itu masih menjabat sebagai Ka.Kanwil BPN Provinsi Aceh.  

"Kami yakin bahwa diamnya Mursil saat ini akan menjadi penilaian khusus bagi masyarakat di Kabupaten Aceh Tamiang terhadap dirinya. Bungkamnya Mursil bukanlah berarti akan melemahkan kewajiban kami para pegiat LSM untuk melaporkan segala indikasi dosanya Mursil kepada pihak penegak hukum," terang mantan aktivis '98 tersebut.

Dia menuturkan, saat ini FPRM dan sejumlah LSM lainnya sedang berupaya melengkapi sejumlah data terkait pemecahan areal perkebunan HGU atas nama PT. Parasawita, bersertifikat nomor: 83, seluas 161,1 Hektar yang telah dialihkan kepada perusahaan PT. Pulau Mantri Makmur.

Lanjutnya, jika indikasi penyalahgunaan jabatan mantan Ka.Kanwil BPN Aceh, H. Mursil, SH, M.Kn, terkait pemecahan areal perkebunan HGU atas nama PT. Parasawita, bersertifikat nomor: 83, seluas 161,1 Hektar yang telah dialihkan kepada perusahaan PT. Pulau Mantri Makmur telah dilaporkan ke pihak penegak hukum maka diduga kuat berbagai indikasi permasalahan HGU lainnya yang ada di Aceh Tamiang dan kabupaten lainnya di Provinsi Aceh akan muncul satu persatu ke permukaan.

"Mari kita bersatu dan berjuang selamatkan harta negara dari dugaan adanya kerakusan yang dilakukan oleh para oknum petinggi atau mantan oknum petinggi di negeri ini," tutup Ketua FPRM Aceh, Nasruddin.[Zf]
Komentar

Tampilkan

Terkini