-->








Tim Irwandi-Nova Adukan Panwaslih Aceh ke DKPP Terkait Fitnah Muzakir Manaf

09 Februari, 2017, 16.16 WIB Last Updated 2017-02-09T09:16:51Z
IST
BANDA ACEH - Sehubungan dengan Keputusan Panwaslih Aceh yang tidak melanjutkan laporan Tim Hukum Irwandi-Nova terkait penghinaan dan fitnah dari Cagub Aceh Paslon 5, akhirnya Tim Irwandi-Nova telah melaporkan Panwaslih Aceh ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Laporan pengaduan yang disampaikan oleh Iqbal Farabi, S.H, Mohd. Jully Fuady, S.H, Syaminan Zakaria, SH.I, M.H, Asiah dan Hendri Rachmadani, S.H bernomor 31/VI-P/L-DKPP/2017 itu telahpun diterima DKPP, Senin 6 Februari pukul 14.44 WIB.

Menurut Mohd. Jully Fuady, salah satu pelapor, mengatakan pengaduan ini dilakukan sebagai bentuk upaya hukum karena Panwaslih Aceh sudah bertindak tidak adil dan memihak kepada salah satu paslon.

"Alasan lainnya, Panwaslih Aceh yang menyebutkan bahwa laporan Tim Irwandi Nova sudah kadaluarsa atau melewati masa lapor merupakan kekeliruan hukum dan pelanggaran etik," ulasnya.

Untuk diketahui, pada tanggal 23 Januari 2017, Panwaslih Aceh tidak bersedia menrima Laporan Pelanggaran Pemilihan yang dilakukan oleh Cagub Nomor 5 yang terjadi dalam kampanye di Lapangan Keuniree Sigli pada tanggal 17 Januari 2016 antara jam 15.00-17.00 WIB.

Saat itu, Muzakkir Manaf Cagub Nomor 5 dihadapan ribuan massa menyebutkan Irwandi Yusuf dengan kata-kata kotor dan menuduh telah menyalahgunakan dana eks kombatan dengan bahasa yang kasar.  Sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2014 tentang pengawasan Pemilu pasal (28) yang menyebutkan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, disampaikan kepada Pengawas Pemilu sesuai tingkatan dan wilayah kerjanya paling lambat 7 (tujuh) hari sejak terjadinya pelanggaran.

Oleh karena itu, sesuai penuturan Mohd. Jully Fuady, salah seorang pelapor pada tangggal 23 Januari 2017, pihaknya mendatangi kantor Panwaslih Aceh untuk melaporkan pelanggaran tersebut. Namun pada saat itu tidak ada seorang-pun anggota Panwaslih Aceh di kantor. Salah sorang Panwas yang dihubungi lewat telepon menyatakan tidak bisa kembali ke kantor serta tidak bisa menerima laporan hari itu, karena mereka sedang ada acara diluar.

Dalam pembicaraan tersebut, anggota Panwaslih Aceh juga menyarankan agar untuk kembali besok harinya. Mengingat esok hari atau tanggal 24 Januari 2017 sesuai Pasal 134 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun  2015 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi undang-undang yang menyebutkan laporan pelanggaran Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui dan/atau ditemukannya pelanggaran Pemilihan.

Berdasarkan pasal ini, masih dalam batas tenggat 7 (tujuh) hari masa pelaporan sesuai pernyataan Pelapor dalam Berita Acara Klarifikasi bahwa Pelapor mengetahui dugaan Pelanggaran Pemilihan tersebut pada tanggal 18 Januari 2017 maka Tim Hukum Irwandi-Nova memutuskan kembali ke Panwaslih Aceh esok hari-nya dan laporan diterima Panwaslih. Setelah laporan diterima selanjutnya pihak Panwaslih Aceh melakukan pengambilan sumpah dan pemeriksaan pelapor dan para saksi.

Semua hasil pemeriksaan itu tertuang dalam Berita Acara Klarifikasi, termasuk pernyataan Pelapor yang mengetahui pelanggaran pada tanggal 18 Januari 2017.

Oleh karena itu keputusan Panwaslih Aceh yang tidak melanjutkan laporan itu semata-mata karena laporan sudah melewati batas waktu merupakan keputusan sangat berani dan sama sekali mengada-ada.

“Tim Irwandi-Nova merasa didzalimi oleh Panwaslih Aceh yang telah bertindak tidak adil dan memaksakan pandangan hukum yang keliru sehingga memunculkan dugaan pelanggaran etik dan ketidakpastian hukum,” ujar Jully.

"Yang diadukan adalah pelanggaran etik karena ketidakprofesional para pengawas pemilihan ini. Kami  menunggu dan mengawal proses di DKPP dan kami akan ikuti sesuai ketentuan undang-undang," ujar Mohd. Jully Fuady.[Rls]
Komentar

Tampilkan

Terkini