-->








Waspadalah! Politik Uang Diancam Sanksi Pidana

15 Februari, 2017, 01.04 WIB Last Updated 2017-02-22T13:07:16Z
ACEH TAMIANG - Merebaknya kabar tentang adanya praktik politik uang (money politic) menjelang pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) tanggal 15 Februari 2017, melalui LintasAtjeh.com, Selasa (14/02/2017), sejumlah 'LSM yakni FPRM Aceh, LembAHtari, GEMPUR, dan PAKAR Tamiang, menyampaikan himbauan kepada seluruh masyarakat, juga para pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, para mukim serta seluruh datok penghulu (Kades) yang ada di kabupaten setempat agar menghindar dari segala bentuk pelanggaran pada saat pilkada dan tolak politik uang.

"Ingat! Pemberi dan penerima uang dalam helatan pilkada 2017 sudah bisa dijerat pidana. Hal itu tertuang dalam Undang- Undang Nomor: 10 Tahun 2016 Pasal 187A, Ayat (1) dan Ayat 2. Janganlah gara-gara kita menggadaikan harga diri untuk dijadikan alat politik 'perebutan' kekuasaan oleh oknum paslon yang berkompetisi ala premanisme, kita harus masuk penjara sehingga mengakibatkan seluruh keluarga kita menderita," terang ketua koordinator, Sayed Zainal M.SH. 

Lebih lanjut, Sayed Zainal menjelaskan, penerapan pidana tidak hanya berlaku bagi pemberi, tapi juga berlaku untuk penerima. Sebagaimana diatur dalam Pasal 187A Ayat (1) UU Nomor: 10 Tahun 2016, dijelaskan bahwa setiap orang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga. Baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, atau menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon, akan dijerat pidana.

Dan jika sudah memenuhi unsur dimaksud pada Pasal 73 Ayat (4)  UU Nomor: 10 Tahun 2016, kata Sayed Zainal, maka dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp.500 juta dan paling banyak Rp.1 miliyar.

"Mari kita sambut dan sukseskan Pilkada Aceh Tamiang, tanggal 15 Februari 2017 besok tanpa harus menjadi korban politik uang," pungkas Sayed Zainal M.SH.[Zf]
Komentar

Tampilkan

Terkini