-->


FKWMOL Aceh: Lecehkan Profesi Wartawan, Ketua APDESI Aceh Wajib Dipolisikan

30 April, 2017, 20.22 WIB Last Updated 2017-04-30T13:22:01Z
BANDA ACEH - Makna hakiki wartawan adalah profesi yang secara teratur melakukan kegiatan jurnalistik dalam bentuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada perusahaan pers atau kantor berita untuk dipublikasikan kepada publik agar mereka memperoleh informasi tepat, akurat, dan obyektif. 

Oleh karenanya, apabila pihak wartawan telah menjalankan tugas berpedoman pada Undang-Undang (UU) Nomor: 40 Tahun 1999 Tentang Pers, serta patuh pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ), selayaknya menggunakan hak jawab seluas-luasnya. Namun tidak demikian yang dilakukan oleh Ketua DPD APDESI Aceh, yang juga Datok Penghulu Kampung Ie Bintah, Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang, Wilda Muklis SH.I.

"Ketua DPD APDESI Aceh, yang juga Datok Penghulu Kampung Ie Bintah, Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang, Wilda Muklis SH.I, justru terkesan meremehkan dan patut duduga sudah melecehkan profesi wartawan LintasAtjeh.com," demikian kata Ketua Forum Komunikasi Wartawan dan Media Online Aceh (FKWMOL) Aceh, Rajali kepada redaksi LintasAtjeh.com, Minggu (30/04/2017). 

Menurut Ketua FKWMOL Aceh, Wilda terkesan menutup Keterbukaan Informasi Publik saat dikonfirmasi oleh wartawan LintasAtjeh.com. Dirinya tidak memberikan hak jawabnya, namun beberapa hari setelah berita dipublikasikan justru dirinya berani melontarkan pertanyaan yang terindikasi menantang.

Dia menjelaskan, setiap orang yang telah melawan hukum dengan sengaja melakukan perbuatan berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers dalam mencari, memperoleh, dan menyampaikan gagasan dan informasi, maka berdasarkan Pasal 18 Ayat 1 UU Pers Nomor; 40 Tahun 1999 akan dijerat dengan sanksi ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah). 

"Kalau sudah meremehkan apalagi merendahkan dan melecehkan, silahkan dipolisikan saja," pungkas Ketua FKWMOL Aceh, Rajali.[Red]
Komentar

Tampilkan

Terkini