-->




GeMAS: Konflik PT. APL, Pemkab Aceh Selatan Abai Derita Warga Trumon Timur

17 April, 2017, 04.08 WIB Last Updated 2017-04-16T21:08:48Z
IST
BANDA ACEH - Gerakan Mahasiswa Aceh Selatan (GeMAS) menyayangkan atas ketidakpekaan Pemkab Aceh Selatan yang terkesan lalai menyelesaikan kasus tapal batas antara PT. Asdal Prima Lestari (PT. APL) dengan beberapa masyarakat Trumon Timur. Sebagaimana kita ketahui bersama, kasus sengketa lahan ini telah menggerogoti kehidupan masyarakat Trumon Timur sejak lama.

Baru-baru ini, pihak PT. APL melaporkan sedikitnya 16 warga dari berbagai desa yang berada di kawasan Trumon Timur ke pihak Kepolisian Aceh Selatan atas tuduhan penyerobotan lahan.

“Ini kan aneh, terkesan seperti serangan balik terhadap masyarakat, dulunya PT. APL yang diindikasikan menyerobot lahan warga, sekarang malah masyarakat yang notabenenya penduduk asli malah dituduh menyerobot lahan perusahaan. Harusnya hal seperti ini tidak akan terjadi kalau saja Pemda Aceh Selatan peka serta tanggap dalam menyelesaikan kasus tapal batas ini. Kalau perlu buat pagar agar jelas," tegas Asradi selaku Koordinator Gerakan Mahasiswa Aceh Selatan( GeMAS) dalam rilisnya kepada LintasAtjeh.com, Minggu (16/04/2017).

Menurut keluhan dari beberapa warga yang kami himpun, lanjutnya, keberadaan PT. APL memang sangat menggangu kehidupan masyarakat sekitar terutama masalah serobot menyerobot lahan. Terlebih lagi selama PT. Asdal Prima Lestari berdiri, pihak perusahaan belum pernah sekalipun menyalurkan dana Corporate Social Responsibility ( CSR ) dengan baik terhadap masyarakat.

"Kasus PT. APL ini sebenarnya sudah lama sekali bergulir, bahkan pada Tahun 2015, warga Kapa Seusak bernama Bukhari (sekarang Alamarhum) juga dilaporkan atas dugaan menguasai HGU. Pada akhirnya yang bersangkutan memilih menyerahkan lahannya karena takut berhadapan dengan hukum tanpa ganti rugi," sebutnya.

Pada Tahun 2016, Haji Zainal juga dihadapkan dengan hukum, yang di vonis 1 tahun, tapi pada putusan pembelaan yang bersangkutan melarikan diri.

“Bagi masyarakat Trumon Timur keberadaan PT. APL tak ubahnya ibarat sosok yang menyeramkan yang selalu menghantui dan mengusik kehidupan warga sekitar. Sayangnya Pemkab Aceh Selatan terkesan bungkam dari masalah yang dihadapi warga tersebut," ujar Asradi lagi.

Data yang dihimpun GeMAS, berikut warga yang sudah dilaporkan ke pihak Kepolisian:

1. Azhar (2017) , warga Krueng Luas, Wajib Lapor dan KTP ditahan Pihak Polres.

2. Abdul Latif (2017) , warga Krueng Luas, Wajib Lapor dan KTP ditahan Pihak Polres.

3. Herman (2017) , warga Krueng Luas, Wajib Lapor dan KTP ditahan Pihak Polres.

4. Riyanto (2017) , warga Krueng Luas, Wajib Lapor dan KTP ditahan Pihak Polres.

5. Andah (2017) , warga Gampong Titi Poben, Wajib Lapor dan KTP ditahan Pihak Polres.

6. Ibnu Abas. J (2017), Keuchik Gampong Titi Poben, Wajib Lapor dan KTP ditahan Pihak Polres.

7. Ibnu Abas. F (2017) , Kepala Dusun Gampong Titi Poben, Wajib Lapor dan KTP ditahan Pihak Polres.

8. Abdul Latif (2017) , Keuchik Gampong Kapa Seusak, Tidak Wajib Lapor dan KTP tidak ditahan.

9. Nur Juli (2017) , SekDes Gampong Kapa Seusak, Tidak Wajib Lapor dan KTP ditahan.

10. Efendi Tumangger (2017) , Kepala Dusun di Gampong Kapa Seusak, Tidak Wajib Lapor dan KTP dirahan.

11. Makripat (2017), Tuha Peut Gampong Kapa Seusak, Wajib Lapor dan KTP ditahan. 

12. Amir Sagita (2017), Tuha Peut Gampong Kapa Seusak, Tidak Wajib Lapor dan KTP ditahan.


13. Kamidah (2017) , warga Gampong Kapa Seusak, Wajib Lapor dan KTP ditahan.

14. Jafri (2017) , warga Desa Krueng Luas, Wajib Lapor dan KTP ditahan.

15. Saidi (2017) , warga Desa Kapa Seusak, Wajib Lapor dan KTP ditahan.

16. Muspida , warga Titi Poben, Tidak Wajib Lapor dan KTP ditahan.
[Rls]
Komentar

Tampilkan

Terkini