-->








Pernyataan Kabag Organisasi dan Bupati Aceh Utara Tidak Sinkron

17 April, 2017, 03.58 WIB Last Updated 2017-04-16T20:58:18Z
BANDA ACEH - Terkait pernyataan Kabag Organisasi Setda Aceh Utara di salah satu media online bertolak belakang dengan apa yang disampaikan oleh Bupati Aceh Utara sendiri. Dari pernyataan keduanya tidak sinkron sehingga dapat dinilai Pemerintah Aceh Utara tidak serius menangani permasalahan yang dialami oleh AKKES agar proses belajar mengajar di kampus tertua dan termurah tersebut tetap berlanjut.

Departemen Hubungan Antar Lembaga Ikatan Lembaga Mahasiswa Keperawatan Aceh (ILMAKA), Zoel Fahmi mengatakan dalam pernyataannya, bupati mengatakan AKKES ditutup karena tempat tersebut akan dijadikan Balai Latihan Kerja (BLK) tehadap tenaga medis sedangkan Kabag Organisasi Setda Aceh Utara menyatakan kampus tersebut tidak ditutup tetapi dikelola oleh UPTD dan isu yang selama ini berkembang hanya isu sesat.

"Sebenarnya ditutup atau dialihfungsikan menjadi UPTD itu sama saja, dialihkan sebagai UPTD ujung-ujungnya juga akan ditutup apalagi tidak adanya penerimaan mahasiswa baru lagi," ujar Fahmi ke redaksi LintasAtjeh.com melalui pesan elektroniknya, Minggu (16/04/2017).

Menurutnya, sikap Pemkab Aceh Utara yang memilih menutup AKKES dan mengalihfungsikannya sebagai tempat pelatihan tenaga kesehatan sehingga proses belajar mengajar di kampus tersebut harus dihentikan perlu ditinjau ulang.

"Kalau alasan ketersediaan aset di Aceh Utara sendiri masih banyak gedung yang sudah berlumut akibat tidak difungsikan sehingga sangat mungkin dimanfaatkan sebagai tempat pelatihan tanpa harus menutup sekolah tersebut," bebernya.

"Seharusnya segala keputusan baik buruknya itu dipertimbangkan terlebih dahulu karena menghancurkan negara tidak memerlukan senjata, alat berat, bahkan nuklir sekalipun tetapi dengan cara menghancurkan pendidikan suatu negara juga akan hancur," imbuh Fahmi.

Kata Fahmi, dari dulu Aceh mendapat hak istimewa dalam bidang pendidikan terlebih setelah lahirnya Undang-undang No.11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yang tertuang dalam Bab V pasal 16 dan Pasal 17.

"Andaikan UU PA itu digunakan untuk kepentingan pendidikan, saya rasa AKKES akan tetap kokoh berdiri di bumi Pase. Dalam kepentingan politik baik Pemerintah Aceh maupun Pemerintah Aceh Utara tidak mau Pemerintah Pusat campur tangan terhadap kekhususan Aceh, tetapi kenapa persoalan pendidikan baru, surat yang dikirim oleh Pemerintah Pusat Pemkab Aceh Utara langsung mengambil keputusan yang merugikan rakyatnya sendiri dan pendidikan di Aceh Utara," kata Fahmi.

Alumni Akademi Keperawatan Tjoet Nya'Dhien Banda Aceh ini juga menyampaikan, jika tahun ini AKKES tidak menerima mahasiswa baru berarti kampus tersebut tutup dan tidak mungkin 2 tahun kedepan atau seterusnya bisa dibuka lagi.

"Mana ada tahun ini ditutup, 2 tahun kedepan bisa dibuka lagi. Apalagi saat ini Kemenristekdikti sendiri memberlakukan moratorium terhadap pembukaan prodi baru untuk kedua jenis program study tersebut," tutupnya .[Rls]
Komentar

Tampilkan

Terkini