-->








Sangsi Adat Bagi Penzinah di Peunaron

09 April, 2017, 18.28 WIB Last Updated 2017-04-10T01:51:11Z
ACEH TIMUR - Desa Alur Pinang terdiri dari 6 dusun yaitu Dsn. Sp. Enam, Alur Kijing, Muara Subur, Syahkuala, Tajak dan dunia yang berada di Kecamatan Peunaron, Aceh Timur. Penerapan sangsi adat di daerah ini masih cukup ketat seperti sangsi bagi penzinah.

"Penerapan sangsi adat bagi penzinah, dengan membayar 1 ekor kambing, dan uang sebesar Rp.500.000. Setelah menyelesaikan administrasi adat  tersebut lalu dilanjutkan dengan dimandikan pada malam harinya sekitar jam 22.00 WIB dengan lama waktu mandi sekitar 30 menit," demikian kata salah satu sumber LintasAtjeh.com, Sunyono yang menjabat sebagai kepala dusun setempat.

"Sangsi tersebut memang sudah diputuskan sebagai penerapan denda adat," sebutnya, Minggu (09/04/2017).

Lalu bagaimana mengenai qanun Aceh atau hukuman cambuk, sebagai sangsi lain selain sangsi adat?

Sunyono mengatakan kalau itu urusan bagaimana nanti setelah diselesaikan sangsi adat di sini dulu. Yang terpenting sangsi adatnya dulu.

"Kalau sudah diselesaikan baru terserah pihak keluarga mau dibawa berlanjut kasusnya. Tapi kebanyakan diselesaikan disini, tidak ada ke WH," tandasnya.

Sementara warga setempat mengatakan hal itu dilakukan untuk membersikan diri karena harus dinikahkan. Setelah semua syaratnya di penuhi, dan pada saat dimandikan itu disaksikan masyarakat ramai, agar menjadi efek jera.

"Selain dari pada itu denda yang disebut diatas, digunakan untuk kenduri di desa sebagai penolak bala akibat perbuatan zinah tersebut. Begitulah kepercayaan yang hidup di tengah-tengah masyarakat Aceh Timur," sebut warga itu menambahkan.[Red/Rudi]
Komentar

Tampilkan

Terkini