-->








Sisa PAD Belum Disetor, Aparat Hukum Diminta Turun Tangan

15 April, 2017, 03.05 WIB Last Updated 2017-04-14T20:05:28Z

ACEH TENGGARA - Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari UPTD Lawe Alas Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Aceh Tenggara belum dibayarkan ke Dinas Pendapatan dan Keuangan Daerah dari Tahun 2013 sampai 2016.

Jumlah uang yang belum disetorkan sebesar 1.8 miliar. Hal itu dikatakan Izharudin Selian selaku juru bicara Pemantau Keuangan Negara (PKN) kepada LintasAtjeh.com, di Kutacane, Jumat (14/04/2017).

"Sisa PAD dari UPTD Lawe Alas dari Tahun 2013 hingga 2016 Rp. 1.823.848.000," ujar Izharudin.

Angka tersebut sesuai dengan data yang dimiliki pihak PKN dan hasil investigasi mereka dengan pihak terkait.

"Menurut data yang kami miliki, dan sesuai dengan Qanun APBK, PAD di Tahun 2013 sebesar 1 miliar dan disetor hanya Rp. 507.120.000, di Tahun 2014 Rp. 700.000.000, disetorkan Rp. 300.000.000, di Tahun 2015 Rp. 700.000.000, disetorkan Rp. 201.728.000, dan di Tahun 2016 Rp. 700.000.000, disetorkan hanya Rp. 115.000.000," kata  Iz menjelaskan.

Sejauh ini, kata Izhar, pihak UPTD Lawe Alas sulit untuk dijumpai terkait hal diatas. Beberapa kali pihaknya mendatangi kantor UPTD Lawe Alas di Jalan Kutacane-Blangkejeren, namun Sabarudin Is, ST, tak ada ditempat.

Lebih lanjut, Izharudin menuturkan bahwa temuannya itu dibenarkan oleh Basri selaku Kabid Pendapatan Asli Daerah di Dinas Pendapatan dan Keuangan Daerah.

"Ya, Kabid PAD membenarkan temuan PKN Agara. Itu dikatakan Basri kepada kami Selasa lalu," tutur Iz.

Terkait hal di atas, Izharudin menduga telah terjadi praktek KKN. Dirinya berharap agar pihak aparat hukum mengusut tuntas temuannya itu. "Saya menduga kuat telah terjadi KKN di UPTD Lawe Alas. Saya berharap agar aparat hukum usut tuntas kasus ini," tutup Izharudin Selian.

Sementara itu, di tempat berbeda, Said Ali Bakri, Medkom, dari Aliansi Indonesia Kabupaten Aceh Tenggara menanggapi hal tersebut menuturkan bahwa alat berat yang menjadi aset UPTD Lawe Alas berasal dari Dinas Pengelolaan Kekayaan Keuangan Provinsi Aceh yang diserah terimakan berdasarkan No/028/2011/28 November 2011 merupakan penyerahan aset tetap alat-alat berat sebanyak tiga unit berupa hibah.

Dirinya sangat menyanyangkan pendapatan retribusi dari tiga alat berat tersebut terlalu kecil atau tidak optimal. Ali Bakri juga berharap seperti Izharudin supaya aparat hukum segera menyelesaikan kasus ini.

"Alat berat yang di UPTD Lawe Alas itu dari dinas Keuangan provinsi sebanyak tiga unit atau hibah. Tapi sangat disayangkan kalau retribusinya tidak optimal. Saya berharap kasus ini secepatnya di tangani aparat hukum Aceh Tenggara," kata Ali Bakri.[MSR]
Komentar

Tampilkan

Terkini