-->








Siswa SMP 10 Kali 'Garap' Siswi SMK, Kini Hamil 7 Bulan

29 April, 2017, 08.46 WIB Last Updated 2017-04-29T02:02:48Z


IST

LAMONGAN - Toilet sekolah menjadi salah satu tempat favorit pasangan pelajar HP (15) dan FT (17) melakukan hubungan badan. HF merupakan siswa SMP di Kecamatan Sugio, Kabupaten Lamongan. Sedangkan FT adalah siswi SMK swasta di kecamatan yang sama.

Akibat keseringan melakukan hubungan badan, FT kini hamil 7 bulan. Namun HP tidak mau tanggung jawab. Ia selalu menghindar ketika FT mengajaknya menikah.

Hal itu membuat FT kecewa. Ia dan orang tuanya lantas melaporkan HP ke Polres Lamongan. Kepada polisi, FT mengaku berulang kali melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan HP.

Hubungan badan dilakukan di berbagai tempat, seperti toilet sekolah, objek wisata, tempat perkemahan, dan rumah. HP dan FT dua kali melakukan hubungan badan di toilet sekolah.

Setelah mendapat laporan, Polres Lamongan langsung gerak cepat. Polisi berhasil meringkus HP di sebuah warung kopi di sebelah SPBU Sugio,  Jumat (28/4/2017).

Tersangka tak berkutik ketika dua anggota Resmob Polres Lamongan menciduknya di warung yang cukup ramai. Remaja ingusan itu lantas digiring ke kantor polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Saat diperiksa polisi, HP mengakui perbuatannya. Ia mengatakan dirinya dan FT berkali-kali melakukan hubungan layaknya suami istri. Namun HP belum siap menikah, sehingga dia memilih menghindar ketika diajak FT untuk menikah.

Kepada penyidik, HP mengaku kenal dengan FT melalui jejaring sosial Facebook. Setelah intens komunikasi lewat FB, keduanya lantas janjian bertemu hingga akhirnya pasangan beda usia tersebut pacaran.

HP mengatakan, dia dan FT pertama kali melakukan hubungan badan pada September 2016. Saat itu, HP membawa FT ke wisata Waduk Gondang di Kecamatan Sugio. Objek wisata ini tak jauh dari rumah keduanya.

Di tempat itulah, HP melakukan hubungan badan dengan FT. Kejadian itu membuat pasangan pelajar ini ketagihan. Keduanya lantas melakukan adegan serupa di tempat perkemahan di Waduk Gondang.

Selanjutnya, pasangan anak di bawah umur ini kembali melakukannya di toilet sekolah. Adegan intim dua kali dilakukan di toilet, yakni di SDN Sugio 1 dan toilet SDN Sugio 2.

“Lebih dari 10 kali kami melakukannya Pak. Kalau ada kesempatan, begitu (berhubungan) lagi,” ucap HP kepada polisi.

Kini, kasus tersebut asih didalami Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lamongan. “Sedang ditangani unit PPA,” terang Kasubag Humas Polres Lamongan, AKP Suwarta.

Akibat perbuatannya, HP  dijerat pasal 81 ayat (1) dan (2) dan atau pasal 82 ayat (1) UU nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.[Pojoksatu.com]
Komentar

Tampilkan

Terkini