-->








Tidak Lengkap, Jaksa Kembalikan Berkas Perkara BBM ke Penyidik

21 April, 2017, 08.28 WIB Last Updated 2017-04-21T01:28:53Z
ABDYA - Setelah melakukan pemeriksaan terhadap berkas kasus BBM jenis solar bersubsidi yang dilimpahkan Penyidik Polres ke Kejaksaan Aceh Barat Daya ternyata berkas tersebut dinyatakan belum lengkap.

Untuk itu, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya (Abdya) melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Firmansyah Siregar mengaku telah mengembalikan berkas perkara kasus bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi ke pihak penyidik Polres setempat.

“Berkas kasus perkara BBM jenis solar bersubsidi sudah sepekan lebih kita kembalikan ke pihak penyidik Polres Abdya untuk dilengkapi kembali berkas-berkas yang kita butuhkan," sebut Firmansyah kepada LintasAtjeh.com, Kamis (20/04/2017) di Blangpidie.

Menurutnya, ada beberapa poin yang harus dilengkapi pihak penyidik Polres setempat diantaranya saksi ahli terhadap migas dan pemilik mobil juga harus diperiksa serta poin lainnya yang membantu berkas perkara kasus ini dinyatakan lengkap atau P21.

Selain poin yang diatas tadi yang dibutuhkan untuk melengkapi berkas kasus itu, juga kita butuh identitas diri yang jelas sehingga pemakaian mobil saat kejadian penangkapan dulu jelas.


"Masa pengemudi tidak jelas identitas pekerjaan, petani Ia, sopir Ia, jadi semua itu harus jelas," ungkap Firmansyah singkat.

Informasi yang dihimpun LintasAtjeh.com dari pihak penyidik jajaran Polres setempat AKP Misyanto, Kamis (20/04/2017), membenarkan telah menerima berkas kasus tersebut untuk dilengkapi kembali sesuai dengan permintaan pihak Kejaksaan Aceh Barat Daya.

“Berkas kasus tersebut sedang kita lengkapi termasuk melakukan koordinasi dengan saksi ahli tentang Migas dari Jakarta. Karena di daerah kita tidak ada saksi ahli. Dalam waktu dekat berkas kasus tersebut kembali kita serahkan kejaksaan," elas Misyanto singkat.[ADI S]
Komentar

Tampilkan

Terkini