-->




Apakah Wartawan Bisa Independen? Wilson: Ini Solusinya!

03 Mei, 2017, 19.18 WIB Last Updated 2017-05-03T12:18:50Z
Wilson (kiri) saat memberikan materi jurnalisme warga
JAKARTA - Seorang sahabat baik saya bertanya, apakah wartawan bisa independen? Respon saya berikut ini kiranya dapat menjadi diskusi kita bersama.

Demikian kisah Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) mengawali pembicaraannya dengan LintasAtjeh.com, di kawasan Slipi, Rabu (03/05/2017).

Menurut trainer ribuan jurnalisme warga ini bertutur bahwa selama ini wartawan sulit independen, penyebabnya ada 3 hal.

"Pertama, tingkat pendidikan relatif rendah. Kedua tingkat ekonomi wartawan rendah dan ketiga, paradigma pemerintah terhadap pers tidak mendukung," jelas Wilson.

Karena tingkat pendidikan rendah, lanjut dia, hasil karya kurang bermutu sehingga dampak publikasi tidak produktif. Sehingga menyebabkan pembangunan secara makro rendah, yang berakibat daya beli masyarakat rendah, pada akhirnya nilai jual karya para wartawan rendah.

"Karena umumnya tingkat ekonomi para wartawan yang rendah, maka mereka dipaksa memilih uang dan meninggalkan idealisme, termasuk memilih berpolitik karena identik dengan kekuasaan yang punya akses besar ke sumber uang," jelas pria yang akrab disapa Shony ini.

Menurutnya, pemerintah tidak peduli dunia publikasi dan media massa, melihat jurnalistik tidak esensi dalam pembangunan, sehingga tidak disediakan program pemerintah terkait pemberdayaan wartawan.

"Karena paradigma pemerintah yang demikian, maka wartawan jalan "dewe" sesuai kehendak manusiawinya cari hidup, cari uang," ketusnya.

Solusinya menurut pria alumni Lemhanas 48 PPRA Tahun 2012 ini mengungkapkan perlunya dibentuk Badan Publikasi dan Media Nasional (BPMN), yang mengelola publikasi dan media massa secara menyeluruh, yang terdiri dari:

1. Program "pendidikan" jurnalistik, publikasi dan media massa;

2. Peningkatan "ekonomi"  pekerja jurnalisme;

3. Pengelolaan sarana/prasarana publikasi dan media masa sebagai "lembaga sosial", bukan badan usaha;

4. Pengelolaan informasi/data publikasi, yang "harus dipilah" dari informasi pribadi dan informasi laporan instansi terkait; dan

5. "Pengembangan perangkat" di lingkungan BPMN, antara lain badan diklat, badan pengawas, badan etik, dan mahkamah kehormatan jurnalis.
[Zf]
Komentar

Tampilkan

Terkini