-->








Astaghfirullah! Diduga Oknum Kabid Pora Juga Doyan 'Mamam' Dana Recehan

29 Mei, 2017, 20.11 WIB Last Updated 2017-05-29T13:12:38Z
IST
ACEH TAMIANG - Forum Peduli Rakyat Miskin (FPRM) Aceh meminta kepada pihak penegak hukum, baik Polres maupun Kejaksaan Negeri Kabupaten Aceh Tamiang agar segera mengusut tuntas berbagai indikasi praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang ada di Disparpora kabupaten setempat, termasuk dugaan tentang berbagai kejahatan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh oknum Kabid Pemuda dan Olah Raga (Pora) M. Iskandar.

"Selama bertugas di Disparpora Pemkab Aceh Tamiang, diduga kuat bahwa oknum Kabid Pora, M. Iskandar sudah banyak sekali melakukan kejahatan penyalahgunaan wewenang (korupsi_red), termasuk melakukan penyunatan anggaran yang hanya bernilai recehan," beber Ketua Forum Peduli Rakyat Miskin (FPRM) kepada LintasAtjeh.com, melalui pesan WhatsApp (WA), Senin (29/05/2017).

Nasruddin menegaskan, salah satu contoh bahwa Kadis Pora, M. Iskandar terindikasi suka memanipulasi anggararan recehan, yakni pasca perjalanan dinas 'membawa' dua tim SSB yang mewakili Kabupaten Aceh Tamiang, yakni Muda Mandiri dan Putra Tamiang pada penyelenggaraan Turnamen Danone Cup 2017 Tingkat Provinsi Aceh di Stadion H. Dimurthala Lampineung, Banda Aceh, pada  tanggal 24-28 Maret 2017 kemarin, dirinya dikabarkan telah menyuruh seorang oknum pegawai Disparpora, berinisial JH untuk menanda tangani SPPD. Padahal, JH tidak ikut ke Banda Aceh.

Kabar yang beredar di kalangan pegawai Disparpora lainnya, pada mulanya JH bersedia menandatangani SPPD fiktif tersebut, namun karena penandatanganan oleh JH cepat merebak ke telinga rekan-rekan pegawai lain maka JH melakukan pembatalan.

Kemudian, terang Nasruddin, diduga kuat bahwa setelah dilakukan pembatalan oleh JH, SPPD fiktif yang ditawari oleh Iskandar ditandatangani oleh seorang oknum pegawai berinisial OK. Menurut data yang dihimpun oleh FPRM, OK juga tidak ikut berangkat ke Banda Aceh. Adapun pihak-pihak diketahui pergi ke Banda Aceh, antara lain, Kabid Pora Iskandar, lalu Zulkifli, Efendi, dan Yudi.

Mantan aktivis '98 tersebut juga menuturkan, pada saat penyelenggarakaan Prakualifikasi Piala Danone tingkat Kabupaten Aceh Tamiang tahun 2017, yang diselenggarakan pada tanggal 4-5 maret 2017 di Stadion Karang Baru, tim verivikasi bentukan Kabid Pora, Iskandar juga terbukti tidak becus dalam bekerja.

Buktinya, pada 7 Maret 2017 sebanyak 12 SSB dari 18 SSB berbondong-bondong mendatangi Disparpora Pemkab Aceh Tamiang untuk melakukan protes karena tim yang keluar sebagai juara, yakni SSB Putra Tamiang, ternyata memanipulasi data admnistrasi seorang pemain yang kabarnya telah duduk bangku SMP.

Namun Disparpora Pemkab Aceh Tamiang tetap memberangkatkan SSB Muda Mandiri beserta Putra Tamiang mewakili Kabupaten Aceh Tamiang ke tingkat Provinsi Aceh bersama tim SSB Putra Tamiang.

"Kabid Pora, Iskandar harus menjadi perhatian khusus pihak penegak hukum di Aceh Tamiang," pungkas Nasruddin.

Kepala Bidang Pemuda dan Olah Raga (Kabid Pora) bernama M. Iskandar saat dikonfirmasi LintasAtjeh.com melalui pesan sms, terkesan takut memberi penjelasan, soalnya saat pertama masuk sms terlihat aktif, lalu tidak lama kemudian langsung off.

Sementara Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olah Raga (Disparpora) Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, Syahri, SP, melalui sms mengatakan dirinya sedang dinas luar (DL), ke Menteri Pariwisata di Jakarta.

"Wa'alaikum salam, maaf saya lagi di Kemenpar, nanti saya jawab sepulang dari DL," kata Syahri, SP.[Zf/Sm]
Komentar

Tampilkan

Terkini