-->








Bupati Tamiang Terindikasi 'Abuse Of Power', DPD RI Minta Polisi Berani Usut Tuntas

06 Mei, 2017, 19.25 WIB Last Updated 2017-05-06T12:25:23Z
JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menegaskan bahwa sikap Bupati Aceh Tamiang, H. Hamdan Sati, ST, yang telah mempermasalahkan terbitnya buletin dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LembAHtari serta GEMPUR, bernama ARAH terkesan sebagai upaya pembungkaman terhadap nilai-nilai kebenaran dan ditengarai sebagai upaya untuk menutupi berbagai indikasi penyalahgunaan wewenang jabatan (Abuse Of Power) yang dilakukan oleh dirinya selama ini.

"Dihimbau kepada seluruh LSM, ORMAS dan OKP di Aceh Tamiang khususnya, serta Indonesia secara keseluruhan agar segera merapatkan barisan untuk melakukan pengawalan terhadap laporan Hamdan Sati Nomor: TBL/12/I/2017/SPKT kepada pihak Direktur Eksekutif LembAHtari (Pembina Buletin ARAH), Sayed Zainal M.SH, dan Sekretaris GEMPUR (Penanggung Jawab Buletin ARAH), Syahri El Nasir, S.Kom," demikian ungkap Anggota DPD RI asal Aceh, Fachrul Razi, MIP, kepada LintasAtjeh.com, Sabtu (06/05/2017).

Menurut Fahrul Razi, Bupati Aceh Tamiang terkesan telah panik dan juga terindikasi tidak memahami tentang perbedaan antara tabloid dengan buletin, sehingga media terbitan dari LSM LembAHtari dan GEMPUR, bernama Buletin ARAH berani dituduh sebagai media tabloid.

Selain itu, tambah Fachrul Razi, laporan Polisi 'Hamdan Sati' terkesan janggal dan arogan karena sebelum  oknum yang terindikasi telah melakukan tindakan penyalahgunaan wewenang jabatan, yang dikuasakan kepada oknum Ketua DEKOPINDA Aceh Tamiang, yang sedang heboh dengan indikasi kejahatan 'korupsi', Zul­fikar, membuat laporan ke Polisi, dirinya tidak pernah melayangkan surat 'permohonan klarifikasi' kepada pihak pengelola Buletin ARAH.

Fachrul Razi juga menyampaikan bahwa materi laporan Polisi dari Hamdan Sati juga terkesan 'asal' karena pemberitaan yang dipublikasikan oleh Buletin ARAH dikutip berdasarkan adanya data akurat, namun ironisnya, Hamdan Sati telah menuding bahwa Buletin ARAH menebarkan informasi bohong, bahkan turut menggang­gu ketentraman batin serta mencemarkan nama baiknya.

"Perlu saya pertegaskan sekali lagi bahwa seluruh berita yang dipublikasikan oleh Buletin ARAH dikutip berdasarkan data yang sangat akurat. Oleh karena itu, tidaklah benar bila Hamdan Sati menuduh Buletin ARAH telah menebarkan informasi bohong. Malah, saya menduga yang bohong itu adalah Hamdan Sati," terang Fachrul Razi.

Tudingan Hamdan Sati terhadap pemberitaan-pemberitaan yang dipublikasikan oleh Buletin ARAH terbitan LSM LembAHtari dan GEMPUR terkesan dirinya takut terkuak 'kedoknya' yang terindikasi telah melakukan tindakan penyalahgunaan wewenang jabatan (Abuse Of Power).

"Atas dasar itu, saya meminta kepada Polres Aceh Tamiang untuk segera mengusut secara tuntas tentang segala indikasi penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Hamdan Sati. Berita-berita yang dipublikasikan oleh Buletin ARAH akan membantu pihak Polisi dalam proses penyelidikan," tutup Fachrul Razi.[Zf]
Komentar

Tampilkan

Terkini