-->








FORSIL Aceh DKI: Polisikan Buletin ARAH, Hamdan Sati Bakal Jadi Bintang Top!

16 Mei, 2017, 10.38 WIB Last Updated 2017-05-16T17:20:35Z

JAKARTA - Forum Silaturrahim (FORSIL Aceh) Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta menyayangkan sikap H. Hamdan Sati, ST, (Bupati Aceh Tamiang) yang telah melontarkan tudingan bahwa buletin terbitan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LembAHtari dan GEMPUR, bernama ARAH adalah media tabloid yang harus didirikan berdasarkan pada ketentuan Pasal 9 Ayat (2) UU Nomor: 40 Tahun 1999 tentang Pers. 

"Ironisnya lagi, Hamdan Sati melalui kuasa pelapornya, Zulfikar membuat laporan ke Mapolres Aceh Tamiang, dan menjerat pembina buletin ARAH (Direktur Eksekutif LembAHtari), Sayed Zainal M.SH dengan dugaan pencemaran nama baik serta menjerat penanggung jawab buletin ARAH (Sekretaris GEMPUR) Syahri El Nasir, S.Kom, dengan dugaan pelanggaran UU ITE," demikian ungkap Ketua Forum Silaturrahim (FORSIL Aceh) DKI Jakarta, Ferdiansyah, S.Sos.I, melalui siaran persnya kepada LintasAtjeh.com, Selasa (16/05/2017).

Menurut Ferdiansyah, laporan polisi dari Hamdan Sati, sang penguasa Kabupaten Aceh Tamiang kepada Sayed Zainal dan Syahri El Nasir terkesan sebagai langkah panik yang terlalu dipaksakan. Pasalnya, sebelum membuat laporan polisi dikabarkan bahwa Hamdan Sati tidak pernah sekalipun meminta klarifikasi baik secara lisan maupun tulisan kepada pihak pengelola buletin ARAH.

Dia menambahkan, Hamdan Sati terindikasi sebagai sosok pemimpin yang anti kritik. Perlu diketahui bahwa seorang pemimpin yang anti kritik, adalah pemimpin yang anti terhadap perubahan. Ia tidak mau belajar dan berkembang. Diduga bahwa laporan Hamdan Sati akan blunder, bahkan diprediksikan, berbagai indikasi kejahatan penyalahgunaan wewenang jabatan (Abuse Of Power) yang ditengarai menyeret nama Hamdan Sati, isterinya, para oknum pengikutnya serta oknum bawahannya semakin membahana ke ruang publik, dan tidak tertutup kemungkinan akan tumbuh menjadi isu Nasional," demikian tutup Ferdiansyah, S.Sos.I.

Sementara, pembina buletin ARAH (Direktur Eksekutif LembAHtari), Sayed Zainal M.SH, saat dikonfirmasi LintasAtjeh.com menyampaikan bahwa laporan Polisi Hamdan Sati terhadap dirinya dan penanggung jawab buletin ARAH (Sekretaris GEMPUR) Syahri El Nasir, S.Kom, terkesan sebagai langkah panik dari seorang pemimpin yang antikritik sebagai upaya menjaga pencitraan diri.

Sayed Zainal menjelaskan, hadirnya buletin ARAH bukanlah bertujuan untuk menebar informasi bohong (fitnah) yang dapat menggang­gu ketentraman batin dan mencemarkan nama baik seseorang, melainkan sebagai alat kontrol dari lembaga sipil untuk mendorong pihak Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang agar dapat mengelola sistem kenegaraan dengan cara yang baik, transparan dan bertanggung jawab serta membantu penegak hukum untuk mengusut berbagai indikasi kejahatan ala komunitas tikus yang selama ini terkesan sangat merajalela.

Sayed Zainal menambahkan, buletin ARAH yang diterbitkan oleh LembAHtari dan LSM GEMPUR  diberikan secara cuma-cuma (gratis) kepada warga di Kabupaten Aceh Tamiang, dan seluruh datanya bersumber dari hasil monitoring serta penelusuran di lapangan. Laporan tersebut bukanlah muncul secara asal, namun melalui proses panjang tanpa ada unsur fitnah.

"Terkait laporan Polisi dari pihak Hamdan Sati melalui kuasa pelapor, Zulfikar, terhadap dirinya dan penanggung jawab buletin ARAH (Sekretaris GEMPUR) Syahri El Nasir maka pihak penerbit ARAH, yakni LembAHtari dan LSM Gerakan Meusafat Peduli Untuk Rakyat (GEMPUR), secara tegas menyatakan sikap akan melakukan perlawanan secara hukum," ungkap Sayed Zainal. 

Sebagai tambahan informasi untuk publik, kata Sayed Zainal, pada tanggal 07 Maret 2017 kemarin, secara tiba-tiba, sang kuasa pelapor Hamdan Sati terkait buletin ARAH, Zulfikar, mendatangi kantor sekretariat LembAHtari. Dihadapan sejumlah anggota LembAHtari dan LSM GEMPUR serta turut disaksikan oleh wartawan harian terbitan Aceh, WI, juga salah seorang wartawan media online, ZF, sang kuasa pelapor, Zulfikar memohon kepada saya untuk merestui upaya menarik laporan polisi serta berharapnya upaya perdamaian dengan pihak pengelola ARAH. 

Menurut keterangan yang disampaikan Zulfikar saat itu, terkait laporan Polisi dari Hamdan Sati, dirinya adalah korban yang telah menjadi kambing hitam, sebab terangnya, yang memunculkan ide untuk membuat laporan Polisi bukan dirinya, tapi ada beberapa orang oknum yang bergabung dalam tim pemenangan Hamdan Sati saat ini, salah satunya adalah oknum yang berinisial SW (Oknum Ketua Balee PWI Aceh Tamiang, dan juga oknum Pemimpin Redaksi/Penanggung Jawab Tabloid PostKita).

"Saat itu, Zulfikar sempat meminta tolong kepada kami agar bersedia membantu. selamatkan dirinya pada posisi Ketua DEKOPINDA Aceh Tamiang. Katanya posisi dia sebagai Ketua DEKOPINDA Aceh Tamiang sedang diganggu oleh SW. Namun segala pembicaraan yang dilontarkan Zulfikar, kami hadiahkan ceramah singkat tentang pencerdasan bagi setiap anak bangsa dan akhirnya oknum Ketua DEKOPINDA yang terindikasi korup tersebut terpaksa mundur teratur dan pamit dari kantor sektretariat LembAHtari," tutup Sayed Zainal, M.SH.

Kuasa pelapor Hamdan Sati, bernama Zulfikar, saat dihubungi melalui telepon selulernya, tidak aktif.[Zf]

Komentar

Tampilkan

Terkini