-->








FPRM Dukung Aksi Warga Manyak Payed Tuntut 'Transparansi' Pengelolaan ADD

13 Mei, 2017, 22.27 WIB Last Updated 2017-05-13T15:27:27Z


ACEH TAMIANG - Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor: 113 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, Pasal 2, menegaskan asas-asas dalam pengelolaan dana desa, diantaranya adalah transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.

Undang-Undang Nomor: 6 Tahun 2014 Tentang Desa, dijelaskan tentang hak masyarakat untuk meminta dan mendapatkan informasi dari pemerintahan desa, baik dengan cara lisan ataupun tertulis serta berhak mengawasi kegiatan penyelenggaraan pembangunan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat desa.

Oleh karenanya, apabila dalam pelaksanaan di lapangan (di tingkat desa) terdapat berbagai persoalan yang menunjukkan inkonsisten dari pemerintah desa dalam mengelola keuangan desa, maka masyarakat berhak menyampaikan aspirasi dan juga tuntutan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang ditetapkan negara, salah satunya dengan cara menggelar aksi unjuk rasa secara damai.

"Atas dasar itu, Forum Peduli Rakyat Miskin (FPRM) Aceh menyampaikan dukungan sepenuhnya terhadap aksi unjuk rasa damai yang digelar oleh warga dari sebelas desa di Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang, Selasa, 09 Mei 2017 kemarin, dalam upaya menyuarakan aspirasi dan tuntutan agar pengelolaan ADD di desa mereka masing-masing dapat dijalankan secara transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran," demikian ungkap Forum Peduli Rakyat Miskin (FPRM) Aceh, Nasruddin kepada Lintas Atjeh.com, Sabtu (13/05/2017).


Nasruddin menyampaikan, tidak ada larangan bagi setiap warga negara yang melaksanakan aksi unjuk rasa karena telah dijamin dan dilindungi oleh konstitusi dan Undang-Undang (UU). Sehingga, jika ada pelarangan atau menghalang-halangi rencana aksi unjuk rasa oleh oknum maka hal itu adalah perbuatan yang melanggar konstitusi dan UU.

Nasruddin juga menjelaskan, masyarakat tidak perlu takut melaksanakan aksi unjuk rasa. Konstitusi dan UU telah memberikan jaminan dan kebebasan kepada setiap warga negara untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan sesuai dengan Pasal 28 UUD Tahun 1945. Sudah seharusnya seluruh pihak di Negeri ini menghormati hak-hak konstitusional setiap warga negara.


Selain dalam Konstitusi, terang Nasruddin, hak menyatakan pendapat dihadapan publik telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor: 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Dalam UU tersebut tidak ada larangan tempat unjuk rasa, kecuali yang tertuang dalam Pasal 9 Ayat 2, yaitu di lingkungan istana kepresidenan, tempat ibadah, instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat, dan objek-objek vital nasional.

Mantan akivis '98 tersebut turut menegaskan bahwa dalam UU Nomor: 9 Tahun 1998, Pasal 18 Ayat (1) dan (2) disebutkan 'Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan menghalang-halangi hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum yang telah memenuhi ketentuan Undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun. (2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah kejahatan.

Menurutnya, sekarang ini sudah tidak zamannya lagi bagi masyarakat untuk takut melaksanakan aksi unjuk rasa, asal sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Suarakan aspirasi dengan damai, tertib, bersih, dan fokus pada tuntutan dan pada proses hukum. Jangan sampai ditunggangi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

"Kepada warga di Kecamatan Manyak Payed selamat berjuang dan terus suarakan tentang berbagai indikasi penyimpangan dan dugaan korupsi terkait pengelolaan ADD. Jangan diam dan jangan takut. Jika ada oknum-oknum yang melakukan intimidasi ataupun ancaman segera laporkan ke kantor Polisi dan hubungi saya pada nomor kontak: 0852 6142 0385," tutup Ketua FPRM Aceh, Nasruddin.[Zf]
Komentar

Tampilkan

Terkini