-->




Kapolres Abdya: Motif Perampokan, Edi Saputra Habisi Tiga Korban dengan Pisau Dapur

20 Mei, 2017, 17.46 WIB Last Updated 2017-05-20T10:57:33Z
ABDYA - Polres Abdya menggelar konferensi pers terkait telah tertangkapnya tersangka pembunuhan terhadap tiga orang masyarakat yakni keluarga Kabid Pengairan Pemkab Abdya di Gampong Meudang Ara, Kecamatan Blangpidie, Sabtu (20/05/2017).

Konferensi pers yang digelar di aula Mapolres setempat dihadiri Kapolres Abdya, AKBP Andi Hermawan, S.IK., M.Sc, Wakapolres Abdya, Kompol Edi Bagus Sumantri, S.IK, Kasat Reskrim Polres Abdya, AKP Misyanto, S.H, Kasat Sabhara Polres Abdya, AKP Syamsaidi, S.H, Kasubbag Humas Polres Abdya IPTU Mardiansyah, S.H, KBO Satreskrim Polres Abdya IPDA Mahdian Siregar serta wartawan media cetak, online dan elektronik.


Pada kesempatan tersebut, Kapolres Abdya mengatakan penangkapan pelaku pembunuhan yang terjadi di Jln. Lukman Dusun III Gampong Meudang Ara, Kecamatan Blangpidie, Kabupaten Abdya berdasarkan laporan dari orang tua atau mertua korban.

Sedangkan barang bukti yang ditemukan ditempat kejadian perkara antara lain, satu buah tas samping , pakaian bekas milik korban, satu buah pisau dapur, satu buah parang, satu obeng tanpa sarung, satu buah senter, dua buah anak kunci rumah dan satu HP merk Nokia miliki korban.

"Kepolisian berprinsip setiap kejahatan pasti akan meninggalkan jejak, kecepatan Polisi sangat diperlukan dalam hal ini," ujarnya.

Sedangkan motif sementara yang didapatkan yakni tersangka Edi Saputra berupaya melakukan perampokan dengan dalih untuk mengambil sepeda motor. Namun karena ketahuan dan dalam keadaan panik maka terjadilah tindakan pembunuhan tersebut.


"Polres Aceh Tengah dan diback up penuh dari Reskrim Polda Aceh akhirnya berhasil menangkap pelaku pada hari Kamis dengan bantuan anggota dari Polres Aceh Tengah dan membawa pelaku ke Polres Abdya," terang Kapolres.

Kapolres mengungkapkan pelaku pembunuhan terhadap tiga orang Warga Gampong Meudang Ara Edi Saputra (27), merupakan warga Kampung Lemah Burbana, Kecamatan Bebesan, Kabupaten Aceh Tengah.

"Pelaku pembunuhan tersebut dari hasil penyelidikan sementara Polisi masih tunggal dengan menggunakan sebilah pisau dapur. Kepolisian akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus pembunuhan tersebut," terang Kapolres Abdya.

"Pelaku pembunuhan tersebut dijerat Pasal 365 ayat 1dan 3 junto pasal 339 KUHP junto  pasal 80 ayat 3 dan Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman seumur hidup," pungkas Kapolres Abdya, AKBP Andi Hermawan, S.IK., M.Sc.[ADI S]
Komentar

Tampilkan

Terkini