-->








LMP Tamiang: Pengelolaan ADD Harus Profesional

14 Mei, 2017, 20.03 WIB Last Updated 2017-05-14T13:03:18Z

ACEH TAMIANG - Laskar Merah Putih (LMP) Markas Cabang Aceh Tamiang mengecam perilaku para oknum datok penghulu (kepala desa) serta oknum perangkat desa di Kabupaten Aceh Tamiang yang tidak transparan dan korup dalam pengelolaan dana ADD.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Laskar Merah Putih (LMP) Markas Cabang Aceh Tamiang, Amriadi, BA, kepada LintasAtjeh.com, melalui pesan WhatsApp, Minggu (14/05/2017).

Amriadi menegaskan, dana ADD bukanlah uang milik pribadi para datok penghulu ataupun perangkat desa, melainkan uang rakyat yang harus dipergunakan sebaik-baiknya untuk kesejahteraan rakyat dan kemajuan desa.

Dia menuturkan, agar mampu mencegah supaya tidak tersangkut hukum, maka para datok penghulu serta pejabat desa yang berada dalam wilayah Kabupaten Aceh Tamiang harus siap mengelola dana ADD di desa masing-masing secara profesional, yakni mengedepankan asas transparansi, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.

"Semua perangkat desa harus pelajari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor: 113 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, yang dijelaskan pada Pasal 2 (Dua). Sudah nggak zamannya lagi pengelolaan dana desa dengan memakai konsep OSANI (Olah Sana Sini)," terang Ketua Laskar Merah Putih (LMP) Markas Cabang Aceh Tamiang, Amriadi, BA.[Zf]
Komentar

Tampilkan

Terkini