-->








PD Aceh Dukung Penuh Lahirnya Qanun Bermazhab Syafi'i

21 Mei, 2017, 14.18 WIB Last Updated 2017-05-21T07:18:34Z
BANDA ACEH - Partai Daerah Aceh (PDA) mendukung penuh atas lahirnya Qanun bermazhab Syafi'i di Kecamatan Nibong Aceh Utara pada Rabu, 17 Mei 2017 lalu.

Hal ini disampaikan Sekretaris Jenderal Partai Daerah Aceh (PDA), Teungku Razuan kepada LintasAceh.com, di Banda Aceh, Minggu (21/05/2017).

"Kami sangat mendukung lahirnya qanun ini, sesuai dengan Mazhab Syafi'i yang merupakan Mazhab mayoritas rakyat Aceh. Supaya pelaksanaan Syariat Islam terlaksana secara kaffah dalam muraja'ah hukum," ujarnya.

Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa qanun keluarga yang mengatur bidang perkawinan, talak, rujuk, pembagian harta bersama dan warisan ini harus menjadi prioritas pemerintah ke depan. Sehingga qanun tersebut tidak hanya berlaku di salah satu kecamatan di Aceh Utara melainkan menjadi Qanun Aceh.

"Sesuai dengan komitmen Gubernur Aceh terpilih Irwandi Yusuf dihadapan partai pengusung dan pendukung, beliau mengatakan di masa pemerintahannya, Qanun-Qanun Syariat Islam akan direalisasikan berdasarkan Mazhab Syafi'i," ujarnya.

"Dalam beberapa kesempatan bersama pengurus PDA, Gubernur Aceh terpilih  menginginkan pelaksanaan Syariat Islam di Aceh sesuai dengan Mazhab Imam Syafi'i," tegas Sekjend PDA.[DW]
Komentar

Tampilkan

Terkini