-->








Pernyataan Sikap PPWI Nasional Terhadap Kriminalisasi Pewarta Warga di Aceh Tamiang

02 Mei, 2017, 01.26 WIB Last Updated 2017-05-01T18:26:07Z
Wilson Lalengke (kanan) berbincang dengan Brigjend TNI Albiner Sitompul
ACEH TAMIANG - Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, sangat mengecam keras aksi kriminalisasi dan pembungkaman kebebasan berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, terkait kasus pelaporan pimpinan LSM LembAHtari dan Gempur oleh Bupati Aceh Tamiang, sebagaimana berita di tautan ini.

Kepada LintasAtjeh.com melalui pesan whatsapp mesenger, Selasa (02/05/2017), Alumni Lemhannas 48 PPRA (Program Pendidikan Reguler Angkatan) Tahun 2012 ini mengatakan PPWI Nasional sangat menyesalkan upaya kriminalisasi tersebut.

Berikut Pernyataan Sikap PPWI Nasional sebagai berikut:

1. PPWI menolak keras terhadap proses kriminalisasi pengelola ARAH, media publikasi internal LSM LembAHtari dan LSM Gempur, oleh Polres Aceh Tamiang.

2. Polisi harus mampu bekerja secara profesional, yang salah satu indikatornya adalah dapat mengungkap kebenaran dari sebuah informasi atau laporan warga, sehingga ia bisa menentukan dengan tepat siapa yang benar dan siapa yang salah.

3. Polisi tidak dibenarkan menjalankan tugas bagai robot, tanpa menggunakan otaknya, tanpa berpikir, tanpa menganalisis masalah, dalam menangani sebuah perkara. Polisi mesti meneliti dengan seksama setiap laporan dan/atau pengaduan yang disampaikan oleh warga masyarakat ke kepolisian.

4. Adalah benar bahwa polisi tidak boleh menolak suatu pengaduan dari warga yang disampaikan ke kantor polisi, baik di Polsek maupun Polres hingga ke Polda dan Mabes Polri. Tetapi, setiap laporan harus ditelaah dengan baik, teliti dan benar, sehingga polisi tidak menetapkan seseorang yang tidak bersalah menjadi tersangka.

5. Kasus kriminalisasi wartawan, dan pewarta warga, banyak terjadi karena ketidakmampuan oknum polisi melihat substansi persoalan yang diadukan kepadanya. Secara umum, dasar aduan warga terkait pemberitaan adalah bahwa warga tersebut merasa sakit hati, merasa dicemarkan nama baiknya, akibat pemberitaan oleh wartawan atau pewarta warga (masyarakat biasa). Dalam kasus-kasus seperti ini, polisi yang profesional seharusnya melihat substansi persoalan, yakni apakah materi berita yang dianggap mencemarkan nama baik sipelapor itu benar atau tidak benar, apakah sesuai data dan fakta atau rekayasa belaka?

Jika ternyata materi beritanya benar, sesuai fakta, didukung bukti-bukti valid, maka si pelapor yang seharusnya diusut dan dipenjarakan, bukan si penulis atau medianya yang dikriminalisasi. Dengan cara kerja polisi profesional seperti itu maka jargon "Wartawan Mitra Polri" benar-benar nyata adanya, bukan slogan kosong belaka.

6. Terkait kasus pelaporan oleh oknum Bupati Aceh Tamiang terhadap pewarta warga yang adalah pimpinan LSM LembAHtari dan LSM Gempur, atas nama Sdr. Sayed Zainal dan Syahriel Nasir, PPWI Nasional mendesak Polri, baik Polres Aceh Tamiang, Polda Aceh, maupun Mabes Polri agar meneliti apakah isi tulisan laporan tahunan LSM LembAHtari tentang berbagai kasus yang melibatkan oknum Bupati Aceh Tamiang itu benar, sesuai fakta, didukung data valid, atau tidak benar dan rekayasa belaka??

7. Polisi tidak dibenarkan mempersoalkan media ARAH, sebagai wadah publikasi internal LSM tersebut. Sesuai pasal 28F: "..., setiap orang berhak mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan *menyampaikan, informasi menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.*"

Adalah sebuah kesalahan besar, melanggar UUD 1945, yang tentunya dikategorikan pelanggaran HAM, ketika polisi mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan informasi tentang perilaku koruptif dan penyalahgunaan wewenang dari pejabat publik, hanya karena ada laporan dari pejabat publik yang diberitakan itu. Justru sebaliknya, pejabat yang bersangkutan yang harus diusut segera dan diajukan ke meja hijau.

8. Kepada dewan pers, bekerjalah sesuai tugas pokoknya yang ditentukan oleh UU, jangan menjadi alat kepentingan bagi pihak tertentu. Jika tidak sanggup menjadi dewan yang mengayomi wartawan dan masyarakat pewarta, sebaiknya ganti baju dan nama saja menjadi dewan pembela penguasa dan/atau pemilik uang.

“Pernyataan sikap ini dilindungi UUD NKRI 1945, pasal 28F: "Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia,” ujar pria lulusan Master of Art (M.A.) Utrecht University-Netherlands dan Master of Science (M.Sc.) dari The University of Birmingham-England ini.[Red]
Komentar

Tampilkan

Terkini