-->








Satres Narkoba Polres Langsa Berhasil Ungkap Sepuluh Kasus Narkoba

10 Mei, 2017, 20.19 WIB Last Updated 2017-05-10T13:26:15Z


LANGSA - Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa berhasil mengungkap 10 kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan ganja dalam bulan Mei 2017 dan mengamankan 15 tersangka.

Hal ini disampaikan Kapolres Langsa AKBP Iskandar ZA, SIK melalui Kasat Narkoba Iptu Agung Wijawa Kusuma kepada sejumlah Wartawan pada saat Press Release di Mapolres Langsa, Rabu (10/05/2017).

Iptu Agung memaparkan bahwa dalam sepuluh kasus tersus tersebut terdapat tiga kasus tindak pidana narkotika yang menonjol yaitu, pertama adalah penangkapan terhadap tersangka Jauhari (43) warga Gampong Alue Dua Kecamatan Langsa Baro, dari tersangka petugas mengamankan barang bukti Dua kilo gram ganja kering siap edar, satu goni biji ganja, satu buah gunting, dua lembar kertas coklat, dan satu unit HP nokia warna hitam. Kemudian tersangka tertangkap di belakang rumahnya Jumat 7 Mei 2017 lalu sekitar pukul 21.00 WIB.

Kedua, penangkapan tersangka Zulkarnain (38), warga Gampong Rantau Panjang Kecamatan Rantau Selamat Kabupaten Aceh Timur, ditangkap didalam Rumahnya  Jumat 05 Mei 2017, sekitar pukul 13.00 WIB dengan barang bukti tiga paket kemasan besar sabu dan tujuh peket sabu kemasan Kecil seberat lima belas gram.

Dan yang ketiga, sambungnya, penangkapan terhadap Mustafa Kamal (22), warga Gampong Kuala Peudawa Puntong Kecamatan Idi dan Faisal (32), warga Gampong Alue Dua Muka Kecamatan Idi Kabupaten Aceh Timur di Gampong Jawa Belakang Kecamatan Langsa Kota pada Jumat 05 Mei 2017 Lalu, dengan barang bukti 100 gram sabu siap edar.

Untuk tujuh kasus lainnya adalah, lanjutnya lagi, 11 tersangka yakni, Rifi Hamdani, Zulkifli, Sabri, Almuis, Agusni, Almuafi, Mahmuddin, Alan Saputra, Rizaldi, Taufiq dan Sayed Faisal dengan barang bukti yang diamankan bervariasi diantaranya mulai 0,14 gram hingga 1,02 gram sabu, sedangkan kasus ganja barang buktinya mulai dari lima gram hingga 20 gram.

"Sebelas tersangka ini ditangkap di tempat dan waktu berbeda dengan cara petugas menyamar sebagai pembeli," jelas Agung.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan proses lebih lanjut, saat ini kelima belas tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Langsa.[Mahfud]
Komentar

Tampilkan

Terkini