-->








Terkait Politeknik Tamiang, Surat Kabareskrim Polri 'Peugot Seum'

15 Mei, 2017, 20.06 WIB Last Updated 2017-05-15T13:30:26Z
ACEH TAMIANG - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Kepala Bareskrim Polri telah menerima surat rujukan dari Lembaga Advokasi Hutan Lestari (LembAHtari) nomor: 118/L-LT/8/2016, tertanggal 23 Agustus 2016 tentang perihal mohon tindak lanjut dan perintah agar Polres Langsa serta Polda Aceh serius melakukan pengusutan dugaan korupsi ganti rugi lahan Politeknik di Aceh Tamiang sebesar Rp. 31.500.000.000 (tiga puluh satu miliar lima ratus juta rupiah) Anggaran Tahun 2010.

Hal tersebut diketahui berdasarkan surat pemberitahuan dari Kabareskrim Polri, yang ditujukan kepada Direktur Eksekutif LembAHtari, Sayed Zainal M.SH, dengan nomor surat: SP2HP/107/IV/2017/TIPIKOR, tertanggal 28 April 2017, dan ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Korupsi Brigjen Pol. Dr. Akhmad Wiyagus, M.Si, MM.

Surat pemberitahuan yang baru diterima oleh Direktur Eksekutif LembAHtari, Sayed Zainal M.SH, Senin (15/05/2017) juga menerangkan bahwa Kabareskrim Polri sudah mempelajari surat rujukan dari LembAHtari dan selanjutnya surat tersebut diteruskan ke Direskrimsus Polda Aceh disertai petunjuk dan arahan untuk segera ditindaklanjuti.

Sementara itu, Sayed Zainal M.SH, kepada LintasAtjeh.com mengatakan akan terus mengawal kasus ini.

"Dengan adanya surat dari Bareskrim Polri dan memerintahkan Polres Langsa serta Polda Aceh untuk serius melakukan pengusutan dugaan korupsi ganti rugi lahan Politeknik, kita berharap tegaknya supremasi hukum di Aceh Tamiang. Apalagi ada indikasi kerugian uang negara milyaran rupiah," harapnya tegas.[Zf]
Komentar

Tampilkan

Terkini