-->








Terkait Siurai-urai, Akun FB Juli Seurai Lecehkan Tim PPWI Aceh Selatan

01 Mei, 2017, 19.00 WIB Last Updated 2017-05-01T12:21:39Z
ACEH SELATAN - Pemberitaan kondisi abrasi di Desa Siurai-urai dan Koto Indarung yang diinisiasi PPWI Aceh Selatan, Media LintasAtjeh.com dan Aceh Selatan News dengan mengunjungi langsung ke dua desa tersebut langsung mendapatkan respon positif dari Pemkab Aceh Selatan. 

Bupati Aceh Selatan, HT. Sama Indra dalam kesempatan wawancara, Minggu (30/04/2017), seusai acara penutupan TTG ke-XII mengatakan akan menggelontorkan dana sebesar Rp 20 milyar untuk mengatasi abrasi kedua desa tersebut bersumber daru APBA 2017. Selain itu, akan membangun akses jalan dari Koto Indarung hingga Lawe Sawah, Kecamatan Kluet Timur, menggunakan dana APBK 2017.

Namun kabar gembira tersebut tak dinikmati lama karena dikotori dengan komentar miring yang diposting salah satu warga Siurai-urai di akun facebook bernama Juli Seurai.

Akun facebook Juli Seurai menuliskan komentar di akun facebook salah satu anggota PPWI Aceh Selatan yang memposting pemberitaan Aceh Selatan News berjudul "Pemerintah Gelontorkan 20 Milyar Untuk Tangani Abrasi Siurai-Urai dan Koto Indarung" yang diunggah akun Haes Hajuna Sembiring, Minggu (30/04/2017) pukul 21.45 WIB.

Foto Juli Seurai
Dalam komentarnya, Juli Seurai menuliskan:

"Jangan menjul atas nama desa untuk mendapatkan daging mamegang"

Bukan hanya itu, di akun facebook wartawan Aceh Selatan News Sahidal Andriadi, Juli Seurai lebih parah berkomentar dengan menggunakan bahasa daerah Kluet, seperti ini:

"Kadang cerok bodoh karno mamegang nguh nenoh supayo lot penukor daging megang".(Kadang kata saja karena meugang sudah dekat supaya ada pembeli daging meugang).

Komentar Juli Seurai tersebut, sangat bernada melecehkan dan diduga merendahkan Tim PPWI Aceh Selatan, Media LintasAtjeh.com dan Aceh Selatan News yang telah melakukan peliputan langsung serta membuat pemberitaan.

Patut diduga, komentar Juli Seurai disengaja dan telah melanggar UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, dimana ancaman Sanksi (Pasal 45 ayat 1) dengan hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Hingga berita ini diturunkan, LintasAtjeh.com masih menelusuri identitas akun facebook Juli Seurai yang diduga warga Desa Seurai-urai.[Red]
Komentar

Tampilkan

Terkini