-->




Inilah Strategi Pengentasan Kemiskinan Bupati Aceh Utara

28 Juni, 2017, 16.06 WIB Last Updated 2017-06-29T00:44:09Z
IST
ACEH UTARA - Dalam rangka percepatan proses pengentasan kemiskinan dalam Kabupaten Aceh Utara perlu dilakukan langkah-langkah strategis dengan memanfaatkan berbagai sumber dana termasuk yang bersumber dari dana desa. 

Hal ini dijelaskan dalam surat edaran yang ditandangani Bupati Aceh Utara, H. Muhammad Thaib atau yang akrab disapa Cek Mad tertanggal 02 Juni 2017 bernomor 412.25/686 dengan perihal tindak lanjut peraturan Bupati Aceh Utara nomor 38 Tahun 2017.

Surat edaran itupun diterima para Camat untuk selanjutnya disampaikan kepada para Geuchik (Kepala Desa) agar dalam wilayah kerja masing-masing dapat memprioritaskan dan mengalokasikan anggaran pembangunan rumah masyarakat miskin maupun dhuafa.

Dijelaskan, salah satu permasalahan yang dihadapi dalam Kabupaten Aceh Utara adalah masih banyaknya masyarakat miskin atau kaum dhuafa yang belum memiliki rumah layak huni di desa-desa wilayah Aceh Utara.

''Sehubungan hal tesebut kami sampaikan agar setiap geuchik untuk dapat memprioritaskan dan mengalokasikan anggaran pembangunan rumah masyarakat miskin atau dhuafa dalam anggaran pendapatan belanja gampong (APBG). Setiap gampong (desa) minimal dua unit dengan standarisasi yang akan ditentukan kemudian,'' jelas Cek Mad.

Sesuai Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2017 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa telah ditetapkan pembangunan maupun perbaikan rumah sehat untuk fakir miskin dan dhuafa sebagai bagian dari prioritas yang harus dilaksanakan dan dialokasikan dananya melalui anggaran dana desa tahun anggaran 2017.

Forum Pemuda Aceh Utara (FPAU) mengapreasiasi upaya tersebut. Dimana menurut Ketua FPAU, Musfendi, di Aceh Utara terdapat 852 desa maka jika dibangun setiap tahunnya dua unit rumah saja setiap desa bisa mencapai 1.704 unit rumah pertahun.

''Semoga ini bukan hanya sebatas surat edaran, tetapi juga harus ada pemantauan dari Pemerintah bahwa edaran tersebut benar-benar dijalankan dan yang mendapatkan juga harus tepat sasaran,'' ujar Musfendi kepada LintasAtjeh.com, Rabu (28/06/2017).

Harapan serupa disampaikan Khaidir Tarmizi selaku Ketua DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Aceh Utara. Ia menyebut, bahwa pemanfaatan dana desa yang baik pasti akan memberi manfaat yang lebih tepat membangun desa melalui anggaran dana desa tersebut.

''Kami mengapresiasi langkah-langkah yang diambil Bupati Aceh Utara melalui surat ederan itu. Maka kami juga berharap agar dengan Peraturan Bupati ini secara bertahap dilakukan semakin mempercepat pengentasan kemiskinan di Aceh Utara,'' harapnya.[CS]
Komentar

Tampilkan

Terkini