-->




Aparatur Gampong di Aceh Besar Ikuti Sosialisasi

14 Juni, 2017, 00.54 WIB Last Updated 2017-06-13T17:54:54Z
ACEH BESAR – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar menggelar sosialisasi Aturan Penggunaan Dana Desa yang dilaksanakan di Hotel Hermes Banda Aceh, Selasa (13/6/2017).

Kegiatan yang dihadiri Wabup Aceh Besar Dr. H. Syamsulrizal, M.Kes, Sekdakab Aceh Besar Drs. Iskandar, MSi, Kajari Aceh Besar, unsur geuchik, Kasie PMDG Kecamatan, dan tokoh-tokoh masyarakat serta sejumlah Pejabat Kemendes.

Dalam membuka sosialisasi tersebut, Sekretaris Ditjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kemendesa, Drs. H. Muklis, MSi menyampaikan bahwa sosialisasi Permen Desa, PDT, dan Trasmigrasi Nomor 22 tahun 2016 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Permen Desa, PDT, dan Transmigrasi Nomor 4 tahun 2017 tersebut sangat penting untuk membekali para Aparatur Desa agar memanfaatkan dana desa secara baik dan benar.

Wabup Aceh Besar Dr. Syamsulrizal, M.Kes dalam sambutanya mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi penggunaan dana desa tersebut sangat bermanfaat dan diharapkan mampu menambah ilmu serta menjadi bekal berharga bagi para aparatur gampong di Aceh Besar dalam mengelola dana desa.

“Kami menyambut baik kerja sama ini. Mudah-mudahan ke depan sosialisasi dan kerjasama seperti ini dapat terus dilanjutkan,” harap Wabup Aceh Besar.

Sementara itu, Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong Kabupaten Aceh Besar Drs. Ramli Yahya yang diwakili Makmur menjelaskan, kegiatan sosialisasi tersebut diikuti puluhan geusyik, Kasie PMDG, dan tokoh-tokoh masyarakat dari sejumlah kecamatan di Aceh Besar.

“Alhamdulillah, pihak Kemendesa bekerjasama dengan Pemkab Aceh Besar dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong, sehingga kegiatan yang bermanfaat ini dapat membekali aparatur gampong dan pihak terkait lainnya agar mampu memanfaatkan dana desa secara baik dan benar,” tambahnya.

Adapun pemateri yang diundang adalah, Sekdakab Aceh Besar Drs. Iskandar, MSi dengan judul “Kebijakan Pemkab Aceh Besar dalam mengelola dan desa di Kabupaten Aceh Besar.” Fery Ichsan Karunia, SH, MH (jaksa pengacara negara pada Kejari Aceh Besar) dengan materi “Tugas dan wewenang Kejaksaan Republik Indonesia di bidang perdata dan tata usaha negara serta peran TP4D Kejari Aceh Besar dalam pelaksanaan anggaran desa.” serta Teuku Badlisyah, MPd yang memaparkan tentang Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) Blang Krueng Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar.

Kegiatan yang berlangsung sehari itu ditutup oleh Sekretaris Ditjen Pembangunan Daerah Tertinggal Kemendes, PDT, dan Transmigrasi, Ir. Razali, MSi. Ia berharap, agar sosialisasi ini berguna bagi seluruh aparatur gampong dan stakeholder terkait lainnya di Aceh, khususnya di Kabupaten Aceh Besar.[DW]
Komentar

Tampilkan

Terkini