-->




FORA Bahas Kawasan Lindung Gambut Rawa Tripa

21 Juni, 2017, 04.48 WIB Last Updated 2017-06-20T21:48:45Z
BANDA ACEH - Forum Orangutan Aceh (FORA) menggelar Focus Group Discussion membahas tentang kawasan lindung gambut rawa tripa, Selasa (20/6/2017), di Hotel Kuala Radja.

Kegiatan tersebut menghadirkan pemateri Dosen Fakultas Pertanian Unsyiah dan Tim penyususn KLHS Rawa Tripa Agus Halim, dan Staf Yayasan Ekosistem Lestari Riswan Zein. Sementara peserta merupakan perwakilan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh, KPH Wilayah V Aceh dan beberapa aktivis yang bergerak di bidang lingkungan.

Sekretaris Forum Orangutan Aceh (FORA), Idir Ali mengatakan kawasan rawa gambut tripa adalah salah satu dari tiga hutan rawa yang berada di pantai barat pulau Sumatera dengan luas mencapai ± 61.803 hektare. Secara administratif, 60 persen luas rawa tripa berada di Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya. Sisanya berada di wilayah Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya.

"Wilayah tersebut berada dalam Kawasan Ekosistem Leuser (KEL), yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Staretgis Nasional (KSN) untuk pelestarian lingkungan hidup," kata Idir Ali.

Menurutnya, berdasarkan Kepres No.33/1998 tentang KEL, areal rawa gambut ini adalah bagian dari KEL, dan meskipun secara tataguna lahan kawasan ini ditunjuk sebagai Areal Penggunaan Lain (APL) oleh Kepmenhut No 170/2000 dan SK No. 941/Menhut-II/2013.

"Pemerintah Aceh mengfungsikan areal rawa gambut ini sebagai kawasan lindung di luar kawasan hutan (KLLKH), baik melalui SK Gubernur Provinsi Aceh No 19/1999 tentang arahan fungsi hutan Provinsi Aceh, maupun dalam Qanun No. 19 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Provinsi Aceh tahun 2010-2030," jelasnya

Berdasarkan RTRWN yang ditetapkan dalam PP No 27 tahun 2008, KEL termasuk di dalamnya kawasan rawa gambut dinyatakan sebagai kawasan strategis nasional dengan fungsi perlindungan alam dan lingkungan hidup.

"Kondisi kawasan lindung gambut rawa tripa semakin memprihatinkan, perambahan terus terjadi, gambut rusak, dan rawan kebakaran, serta populasi orangutan dan spesies lainnya terus berkurang akibat habitatnya terus terancam dengan berbagai aktivitas illegal yang ada di dalam kawasan," ujarnya.

Idir mengatakan dalam diskusi tersebut melahirkan beberapa rekomendasi terhadap rawa tripa. Yakni 11.359 hektare yang ditetapkan oleh Pemerintah Aceh sebagai kawasan lindung gambut rawa tripa harus ditingkatkan menjadi kawasan konservasi.

"Perlu dibentuk task force sebagai cikal bakal pembentukan kelembagaan pengelola di Kawasan Rawa Tripa. Kemudian perlu penguatan kapasitas lembaga pengelola kehutanan di Rawa Tripa serta peningkatan koordinasi dengan lembaga penegak hukum," jelasnya.

Kemudian terakhir, kata Idir, perlu dijabarkan juga Rencana Pengelolaan dan Perlindungan Ekosistem Gambut (RPPEG) Aceh ke dalam RPJM Aceh 2017-2022.

"Pemerintah perlu membentuk forum bersama antar stakeholders peduli rawa tripa," ujarnya.[Rls]
Komentar

Tampilkan

Terkini