-->








Kabag Kesra Setdakab Aceh Tamiang Terkesan Buta UU Pers

04 Juni, 2017, 07.40 WIB Last Updated 2017-06-04T09:10:33Z
ACEH TAMIANG - Terkait adanya informasi tentang indikasi tidak transparannya anggaran pelaksanaan upacara memperingati hari lahirnya Pancasila ke-72 yang digelar oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tamiang, Kamis 01 Juni 2017 kemarin, LintasAtjeh.com telah mengkonfirmasi Kabag Kesra Setdakab Aceh Tamiang, Anwar S.Pd, MPd, melalui pesan WhatsApp (WA), Sabtu (03/06/2017), namun Anwar tidak memberi jawaban apapun (membisu_red).

Namun setelah munculnya pemberitaan tentang perihal tersebut di media online LintasAtjeh.com, melalui WhatsApp-nya sekira pukul 23.01 WIB, Kabag Kesra Setdakab Aceh Tamiang, Anwar S.Pd, MPd, menyampaikan kepada wartawan LintasAtjeh.com, 'kalau mau konfirmasi datang ke kantor'.

Saat dikonfirmasi ulang oleh LintasAtjeh.com tentang dasar hukum atas bahasa 'kalau mau konfirmasi datang ke kantor', Kabag Kesra Setdakab Aceh Tamiang kembali membisu dan sampai berita ini dipublikasikan dirinya belum memberikan penjelasan apapun.


Terkait sikap Kabag Kesra Setdakab Aceh Tamiang, Anwar S.Pd, MPd, yang tidak mau memberi jawaban saat dikonfirmasi wartawan, lalu setelah berita dipublikasi melontarkan bahasa 'kalau mau konfirmasi datang ke kantor', Ketua Forum Komunikasi Wartawan Media Online (FKWMOL) Aceh, Rajali menyampaikan bahwa Kabag Kesra Setdakab Aceh Tamiang terkesan tidak beretika dan buta Undang-Undang Nomor: 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Rajali menegaskan, tidak ada ketentuan yang mengharuskan wartawan yang melakukan konfirmasi dengan cara 'datang' ke kantor. Kabag Kesra Setdakab Aceh Tamiang jangan membuat peraturan sesuka hati. Sebagai abdi negara, seharusnya Anwar patuh terhadap peraturan yang telah ditetapkan oleh negara.

Rajali menambahkan, agar tidak merugikan negara yang selama ini telah mengeluarkan anggaran untuk membayar gaji Anwar sebagai Kabag Kesra Setdakab Aceh Tamiang maka diharapkan Anwar banyak belajar tentang Undang-Undang Nomor: 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik dan  Undang-Undang Nomor: 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Bila Anwar tidak mau belajar, dihimbau agar jangan menyandang status sebagai abdi negara," tutup Rajali.[Zf]
Komentar

Tampilkan

Terkini