-->




Kapolres Aceh Timur akan Periksa Petugas Jaga Rutan Idi

19 Juni, 2017, 05.16 WIB Last Updated 2017-06-18T22:16:07Z
IST
ACEH TIMUR - Terkait adanya pelarian Napi Rutan Aceh Timur, Kamis (15/06/2017) lalu, yang diketahui atas nama Iwan Maulana alias Burak (34), warga Desa Seumanah Jaya, Kecamatan Ranto Peureulak diduga merupakan kelalaian dari pihak Rutan.

Burak, merupakan terpidana kasus peledakan sebuah rumah toko (Ruko) di jalan Medan-Banda Aceh, Desa Tanoh Anou, Kecamatan Idi Rayeuk tepatnya Simpang Kantor Pos Idi, pada tanggal 04 Oktober 2016 lalu.

Kapolres Aceh Timur, AKBP Rudi Purwiyanto, S.I.K, M. Hum, kepada LintasAtjeh.com, Minggu (18/06/2017), mengatakan dirinya memastikan pihaknya akan memeriksa petugas Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Idi, terkait tidak kembalinya Iwan Maulana alias Burak terpidana kasus peledakan sebuah rumah toko tersebut.

"Kami akan memeriksa petugas Lapas Idi. Kenapa Iwan Maulana alias Burak diberi izin pulang oleh Kasubsi Rutan dengan sepengetahuan petugas namun tidak dikawal oleh pihak Rutan," jelasnya.

"Bagaimana bisa seorang warga binaan bisa pulang tanpa pengawalan dari pihak Rutan? Ini merupakan kelalaian tugas,"  ungkap Kapolres.

Lanjut Kapolres menguraikan, pada saat Burak diberikan ijin untuk pulang terdapat 3 (tiga) petugas jaga yang kesemuanya PNS Rutan Idi. Ini yang jadi pertanyaan juga, apakah ada unsur kesengajaan? Nantinya akan dimintai keterangan kepada mereka yang melakukan tugas jaga.

"Pihaknya (Polres Aceh Timur) hingga saat ini terus melakukan penyelidikan keberadaan Burak," terang Kapolres AKBP Rudi Purwiyanto, S.I.K, M. Hum, dengan tegas.[Mahfud]
Komentar

Tampilkan

Terkini