-->




Kasihan! Petugas Keamanan Museum 'Istana Karang' Disodorkan Kwitansi Kosong 

23 Juni, 2017, 09.33 WIB Last Updated 2017-06-23T13:52:02Z
ACEH TAMIANG - Satu lagi dugaan kejahatan  di Dinas Pariwisata Pemuda dan Olah Raga (Disparpora) Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang yang dipimpin oleh mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Kadishutbun) bermasalah, bernama Syahri, SP, mencuat ke ruang publik. 

Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh LintasAtjeh.com, Kamis (22/06/2017), melalui seorang petugas keamanan situs/bangunan cagar budaya 'Istana Karang', yang berlokasi di Desa Tanjung, Kecamatan Karang Baru, Aceh Tamiang, Hasan Nurdin alias Udin, pada tahun 2016 kemarin, terima gaji sejumlah Rp.100 ribu perbulan.

Menurut Hasan Nurdin alias Udin, gaji tahun 2016 yang hanya dia terima senilai Rp.100 ribu perbulan, itupun diterima secara rapel (12 bulan) dan ada pemotongan Rp.50.000, sehingga total uang gaji yang diterima cuma senilai Rp.1.150.000 (Sejuta Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah). Setelah menerima uang gaji yang jumlahnya sangat sedikit tersebut, Kabid Sufiah, SE, menyodorkan kwitansi kosong kepada Udin untuk ditandatangani.

Udin juga menjelaskan, karena dirinya tidak memahami peraturan, maka saat itu dirinya langsung menandatangani kwitansi kosong yang disodorkan oleh Sufiah. Udin juga mengaku bahwa dirinya tidak tahu tentang tujuan disodorkan kwitansi kosong kepada dirinya. Hanya saja, saat Sufiah sampaikan pesan padanya agar tidak memberitahukan kepada pihak lain.

"Namun gaji saya untuk bulan April s.d Juni 2017 kemarin sudah berubah dan saya menerima untuk tiga bulan senilai Rp.900 ribu. Berarti setiap bulannya saya bergaji Rp.300 ribu perbulan," ungkap Hasan Nurdin.

Terkait adanya kejanggalan tentang nilai gaji Udin dan disuruh tanda tangan kwitansi kosong, LintasAtjeh.com melakukan konfirmasi ke Kadisparpora Pemkab Aceh Tamiang melalui telepon selulernya, namun anehnya sudah tidak aktif lagi.[Zf]
Komentar

Tampilkan

Terkini