-->




LAPMI HMI Aceh Besar Minta Pemukulan Dosen ISBI Aceh Diusut Tuntas

07 Juni, 2017, 13.30 WIB Last Updated 2017-06-07T06:30:02Z
ACEH BESAR - Walaupun kekisruhan di kampus Institut Seni Budaya Indonesia (ISBI) Aceh telah ditanggapi oleh Inspektorat Dikti sesuai yang diberitakan oleh Harian Serambi kemarin (6/7) tapi terkait pemukulan dosen yang dilakukan oleh oknum Kepolisian dari Polres Aceh Besar tidak bisa dibenarkan dan harus diusut tuntas.

"Secepatnya harus diusut tuntas, kekerasan tidak bisa dibenarkan," ujar Direktur Lembaga Pers Mahasiswa Islam (LAPMI) HMI Cabang Aceh Besar, Fahmy M Al Asyi dalam siaran persnya kepada redaksi LintasAtjeh.com, Rabu (07/06/2017).

Menurutnya, UU No. 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum telah mengatur dengan jelas bahwa penyampaian pendapat dimuka umum, Polri bertanggungjawab memberikan perlindungan keamanan terhadap pelaku atau peserta penyampaian pendapat dimuka umum. 

"Terkait dengan aksi mahasiswa di lingkungan kampus, pihaknya mengapresiasi langkah cepat Polisi memberikan penjagaan dan pengawalan sesuai dengan Pasal 13 UU No. 9/1998, tetapi yang disesalkan kenapa harus ada tindakan kekerasan dengan melakukan pemukulan terhadap dosen di lingkungan kampus tersebut," ujarnya.

Ia menambahkan, sudah sewajarnya Kapolres Aceh Besar sebagai pimpinan harus memberikan sanksi tegas terhadap anak buahnya yang terlibat dalam aksi bar-bar, terlebih pihak korban pemukulan akan menempuh jalur hukum terkait tindakan anarkis oknum Polisi.

"Kami memimpikan aparat di negeri ini yang bisa menjunjung tinggi penegakan nilai-nilai HAM. Kami berharap mereka yang terlibat harus diproses seuai dengan ketentuan hukum yang berlaku agar kejadian seperti ini kelak tidak terulang kembali," harapnya.[Rls]
Komentar

Tampilkan

Terkini