-->








Lintas Atjeh Menolak 'Hentikan' Pemberitaan Indikasi Praktek KKN di Disparpora Atam

08 Juni, 2017, 02.41 WIB Last Updated 2017-06-07T19:41:47Z

ACEH TAMIANG - Sebagai bagian dari pilar demokrasi, media massa memiliki peran penting dalam melakukan pengawalan terhadap proses kehidupan berbangsa dan bernegara, termasuk pengawalan tentang adanya praktek korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) yang selama ini sudah begitu meruyak (meluas_red) secara nasional.

Atas dasar itu, sehubungan dengan terundusnya berbagai indikasi praktek korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di Dinas Parawisata, Pemuda dan Olah Raga (Disparpora) Pemkab Aceh Tamiang, media online LintasAtjeh.com Biro Aceh Tamiang berupaya melakukan pengawalan dan semenjak tanggal 22 Mei 2017 kemarin terus 'mempublikasi' secara berantai terhadap berbagai indikasi kejahatan yang diduga terjadi di Disparpora yang saat ini dikepalai oleh Syahri SP. 

Ironisnya! Pada tanggal 29 Mei 2017 kemarin, ada seorang oknum yang diduga mendapat kegiatan di Disparpora Pemkab Aceh Tamiang (nama oknum tersebut dirahasiakan oleh redaksi_red), menelpon wartawan LintasAtjeh.com dengan tujuan berupaya merayu/meloby agar pemberitaan-pemberitaan tentang indikasi kejahatan di Disparpora dapat dihentikan.

Setelah itu, pada tanggal 30 Mei 2017, juga ada oknum lainnya (nama oknum tersebut juga dirahasiakan oleh redaksi_red), yang kembali menelpon wartawan LintasAtjeh.com, dan menyampaikan bahwa dirinya dimohon oleh isteri Kadisparpora Pemkab Aceh Tamiang agar dapat meloby media online LintasAtjeh.com agar bersedia membantu untuk menghentikan pemberitaan terhadap Disparpora.

Terkait permintaan dari dua oknum tersebut, dengan secara tegas wartawan LintasAtjeh.com melakukan penolakan. Pasalnya, indikasi praktek KKN di Disparpora Pemkab Aceh Tamiang yang dikepalai oleh Syahri wajib dibuka seluas-luasnya ke ranah publik, dan harus menjadi langkah awal untuk mengusut berbagai praktek KKN lainnya yang diduga selama ini terus menggerogoti hampir setiap sendi kehidupan berbangsa dan bernegara di Kabupaten Aceh Tamiang.

Ketua Forum Komunikasi Wartawan Media Online (FKWMOL) Provinsi Aceh, Rajali, kepada LintasAtjeh.com, Rabu (07/06/2017) menyampaikan bahwa indikasi praktek KKN di Disparpora Pemkab Aceh Tamiang diduga bukan lagi sebagai kejahatan biasa (ordinary crime) namun telah terindikasi sebagai kejahatan yang luar biasa (extra ordinary crime).

Oleh karenanya, Rajali menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat yang cinta kepada Kabupaten Aceh Tamiang agar terus berusaha untuk bersatu dalam upaya menggiring para oknum yang terindikasi melakukan kejahatan di Disbudparpora ke ranah hukum serta dapat mendesak Bupati Aceh Tamiang agar memiliki rasa malu atas maraknya indikasi praktek KKN di dinas yang dikepalai Syahri SP.

Rajali juga meminta kepada para oknum yang telah 'khilaf' dan ingin merayu LintasAtjeh.com untuk menghentikan pemberitaan terhadap berbagai indikasi kejahatan ala komunitas tikus di Disparpora agar segera sadar diri dan wajib bertobat. Janganlah menjadi warga yang berusaha membela para oknum pejabat yang terindikasi melakukan kejahatan.

Dia juga menjelaskan bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat telah dijamin oleh Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, yang diterakan pada Pasal 28.

"Harus diketahui oleh semua pihak, khususnya kepada oknum yang telah berusaha meloby agar pemberitaan tentang indikasi kejahatan di Disparpora dapat dihentikan bahwa UU Pers Nomor: 40 Tahun 1999, Pasal 18 ayat (1) menjelaskan, bagi siapa saja yang menghalangi wartawan dalam melaksanakan tugas peliputannya, maka dapat diancam hukuman paling lama dua tahun penjara atau denda paling banyak Rp. 500 juta," terang Ketua FKWMOL Provinsi Aceh, Rajali.

Saat LintasAtjeh.com berupaya melakukan konfirmasi kepada Kadisparpora Pemkab Aceh Tamiang, Syahri SP, melalui telepon selulernya, saat ini sedang tidak aktif.  Dan pesan melalui sms juga belum dibalas.[Tim]
Komentar

Tampilkan

Terkini