-->








Mantan Kadis PU Atam Ajukan Surat Pengunduran Diri ke Bupati dari Balik Jeruji Besi

01 Juni, 2017, 14.09 WIB Last Updated 2017-06-01T09:55:41Z
ACEH TAMIANG - Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, Ir. Irwansyah, yang telah menjadi warga binaan (narapidana_red) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIb Kampung Dalam, mulai tanggal 9 Desember 2016 kemarin, dengan hukuman penjara selama 7 tahun dan denda Rp 200 juta, mengajukan surat permohonan pemberhentian dengan hormat dari Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Data yang dihimpun LintasAtjeh.com, Kamis (01/06/2017), surat permohonan pemberhentian dengan hormat dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diajukan oleh Irwansyah, sang terpidana kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp.2.374.440.892, pada proyek revitalisasi pasar Kota Kuala Simpang tahun 2014 lalu, tujukan langsung kepada Bupati Aceh Tamiang.

Surat permohonan tertanggal 22 Mei 2017 kemarin, terdapat sejumlah kejanggalan, diantara, Irwansyah yang saat dijebloskan ke  Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIb Kampung Dalam, pada 9 Desember 2016 kemarin, dengan jabatan Kadis PU Aceh Tamiang, namun pada surat permohonan  membuat pengakuan bahwa jabatannya saat ini adalah 'Analis/JPU' dan sebab mengajukan permohonan pemberhentian dengan hormat dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) karena selama ini kesehatan dirinya semakin terus menurun.

Anehnya, surat permohonan Irwansyah yang juga ditembuskan kepada Kepala BKPSDM Kabupaten Aceh Tamiang, sudah diparaf oleh Bupati Aceh Tamiang, H. Hamdan Sati ST, pada tanggal 23 Mei 2017, bahkan Bupati Aceh Tamiang meminta kepada Sekda untuk dilanjuti sesuai aturan yang berlaku.

Terkait perihal tersebut, Ketua Forum Peduli Rakyat Miskin (FPRM) Aceh, Nasruddin melontarkan kritikan keras terhadap pengajuan surat permohonan pemberhentian dengan hormat dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diajukan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, Ir. Irwansyah, sang terpidana kasus korupsi hukuman penjara selama 7 tahun plus denda Rp. 200 juta.

Nasruddin juga meminta kepada Bupati Aceh Tamiang agar menolak (tidak mengabulkan_red), surat permohonan yang diajukan oleh Irwansyah, yang telah berstatus narapidana karena kejahatan korupsi terkait penyimpangan proyek revitalisasi pasar Kota Kuala Simpang yang terindikasi merugikan negara sebesar Rp.2.374.440.892, pada tahun 2014 lalu, karena sejumlah regulasi telah mengamanahkan bahwa PNS yang telah terpidana diatas 2 (dua) tahun akan diberhentikan dengan tidak hormat. Oleh karenanya, Irwansyah tidak perlu lagi mengajukan surat pengunduran diri.

Dia menjelaskan, Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999, Pasal 3, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP, telah menjelaskan akan memberhentikan dengan tidak hormat terhadap PNS yang telah melakukan tindak pidana jabatan atau tindak pidana yang ada hubungannya dengan jabatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 87 ayat (4) huruf b UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Selain itu, kata Nasruddin, dikuatkan lagi dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 30 Maret 2017, yang mulai berlaku sejak diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada 7 April 2017 kemarin.

"Jika Bupati Aceh Tamiang mengabulkan permohonan surat pengunduran diri yang diajukan oleh Irwansyah maka tindakan tersebut mengarah sebagai kejahatan abuse of power dan dapat dipidanakan," demikian ungkap Ketua FPRM Aceh, Nasruddin.


Saat berita ini dipublikasikan, LintasAtjeh.com belum dapat mengkonfirmasi Bupati Aceh Tamiang.[Zf]
Komentar

Tampilkan

Terkini