-->








Pelaku Pembunuhan Sadis di Abdya Terancam Hukuman Mati

07 Juni, 2017, 15.47 WIB Last Updated 2017-06-07T08:47:04Z
ABDYA - Polres Abdya melakukan reka ulang terhadap kasus pembunuhan sadis terhadap nenek dan dua cucu di Gampong Meudang Ara, Kecamatan Blangpidie Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Rabu (07/06/2017) sekitar jam 08.30 WIB, dengan menghadirkan tersangka tunggal ES (27) di tempat kejadian perkara Jalan Lukman Dusun III Desa Meudang Ara.
Dalam rekonstruksi tersebut terdapat 12 adegan yang diperagakan dan berakhir sekira pukul 09.20 WIB itu, dipimpin langsung Kapolres Abdya, AKBP Andy Hermawan, didampingi Wakapolres Abdya, Kompol Edy Bagus Sumantri, Kasatreskrim Abdya, AKP Misyanto, Kapolsek Blangpidie IPTU Karnofi, pihak dari Kejari Blangpidie serta sejumlah perwira dan 200 personil Polres Abdya menjaga ketat proses rekonstruksi tersebut.

Sementara itu, usai acara rekontruksi terhadap kasus tersebut Kapolres Abdya Andy Hermawan, SIK, M.Sc, didampingi Kasat Reskrim AKP Misyanto, SE dan Kasubbag Humas IPTU Mardiansyah kepada sejumlah wartawan mengatakan rekonstruksi yang memperagakan 12 kali adegan itu diawali tersangka masuk ke dalam pekarangan rumah hingga tersangka masuk ke dalam rumah dengan menggunakan sebuah obeng dan kayu yang panjangnya kira-kira 12 meter.

Sambung Polres, ketika tersangka sudah berada di dalam rumah dan mulai beraksi tanpa sengaja senter yang dimiliki tersangka tiba-tiba saja menyenter tepat di wajah korban Fakhrurrazi Alias Arul (14), cucu kedua dari nenek Wirnalis. Sontak langsung terbangun, akibatnya tersangka pada saat itu dalam keadaan panik langsung menghabisi ketiga korban yang berada dalam rumah.

Lanjut Polres, tersangka ES dikenakan pasal 340 tentang pembunuhan berencana, kemudian juga pasal 339 pembunuhan yang didahului dengan kekerasan sehingga mengakibat ketiga orang terbunuh.

"Ditambah lagi ada korban yang dibawa umur, atas hal ini penyidik juga menerapkan Undang-Undang 35 tentang perlindungan anak. Untuk itu tersangka diancam dengan hukuman mati," terangnya.[ADI S]
Komentar

Tampilkan

Terkini