-->




PJI Aceh Kecam Ancaman Oknum DPRK Aceh Timur Kepada Wartawan

08 Juni, 2017, 14.15 WIB Last Updated 2017-06-08T07:15:51Z
BANDA ACEH - Dewan Pimpinan Wilayah Persatuan Jurnalis Indonesia (DPW-PJI) Provinsi Aceh, mengecam keras segala bentuk kekerasan yang dilakukan oleh siapapun terhadap para jurnalis/wartawan yang sedang melakukan tugas jurnalistiknya, Kamis (08/06/2017).

Masih banyaknya kekerasan yang dilakukan oknum terhadap wartawan adalah ekspresi dari sempitnya pengetahuan aparat tentang tugas wartawan dan pendeknya sumbu oknum yang merasa sebagai pemilik kekuasaan dan bukan pelayan masyarakat.

Dalam melakukan tugasnya wartawan dilindungi Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pokok Pers. Jadi, siapapun tidak diperkenankan mengahalang-halangi tugas juranlistik yang dilakukan wartawan di lapangan.

Dalam ketentuan pidana pasal 18 itu dikatakan, setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat menghambat atau menghalangi ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 terkait penghalang-halangi upaya media untuk mencari dan mengolah informasi, dapat dipidana dalam pidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah.

Khairul Abrar selaku Ketua Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Aceh mengecam kekerasan dan ancaman terhadap wartawan mingguan Pikiran Merdeka yang dilakukan oleh oknum Anggota DPRK Aceh Timur karena buntut dari pemberitaan yang dimuat di media cetak mingguan tersebut berjudul 'Asmara Gelap Pak Dewan Berbuntut Panjang'.

"Apapun yang terjadi, sampai kapan pun kita akan melawan kekerasan terharap para jurnalistik. Tetap semangat, bersatu dan senantiasa mewartakan kebenaran,” tutur Ketua PJI Aceh.

Atas kekerasan yang menimpa Iskandar, wartawan mingguan Pikiran Merdeka yang diduga dilakukan oknum Anggota DPRK Aceh Timur di rumah Iskandar dan juga di depan istri dan anaknya, Persatuan Jurnalis (PJI) Aceh menyampaikan sikap sebagai berikut:

1. DPW Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Provinsi Aceh mengecam aksi pengancaman terhadap wartawan yang terjadi di Aceh Timur.

2. Meminta pihak Kepolisian untuk mengusut kasus pengancaman terhadap wartawan tersebut.

3. Sangat disayangkan di era reformasi dan keterbukaan informasi publik saat ini masih terjadi hal seperti ini, apa lagi dilakukan oleh oknum Pejabat yang seharusnya menjadi panutan.

4. Harapan kami PJI Aceh, hal-hal seperti ini jangan sampai terjadi lagi.
[Rls]
Komentar

Tampilkan

Terkini