-->








PPWI Aceh Timur Kecam Perilaku Bar-bar Oknum Anggota DPRK

07 Juni, 2017, 23.48 WIB Last Updated 2017-06-07T17:05:29Z
Iskandar sedang membuat laporan di Polsek Idi Rayeuk
ACEH TIMUR - Dewan Pengurus Cabang (DPC) PPWI Aceh Timur mengecam tindakan pengancaman terhadap wartawan Pikiran Merdeka yang juga anggota PPWI Aceh Timur oleh Anggota DPRK setempat.

Hal tersebut disampaikan Ketua DPC PPWI Aceh Timur, dr. Zulfikry, M.Kes, kepada LintasAtjeh.com, Rabu (07/06/2017), melalui pesan whatsapp mesenger.

Kata dia, kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Tindakan pengancaman terhadap jurnalis merupakan tindakan yang menginjak-injak kemerdekaan dan kebebasan pers, karenanya dapat dikenai ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Ayat (1) UU Pers dengan ancaman penjara paling lama dua tahun atau denda Rp500 juta.

"Jurnalis bekerja atas dasar peraturan dan etika yang berlaku. Sudah semestinya jika ada pihak yang tidak puas dengan sebuah pemberitaan dapat menggunakan hak jawab sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku," tuturnya.

Menurutnya, tindakan pengancaman itu juga dapat dikenai Pasal 368 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

"Jangan berperilaku bar-bar apalagi sampai melakukan tindakan fisik dengan mencekik leher di depan anak dan istrinya. Itu tidak mencerminkan perilaku sebagai anggota dewan yang terhormat," sebutnya.


"Kita minta Polisi bisa memproses permasalahan ini hingga tuntas dan transparan. Selain itu, kita minta BKD DPRK Aceh Timur bisa menindak oknum anggota dewan yang telah mencoreng kehormatan wakil rakyat," tandas dr. Ayi.[Red]
Komentar

Tampilkan

Terkini