-->








Saat POPDA ke XIV Diduga Disparpora Atam 'Sunat' Uang Saku dan Uang Makan Atlet

07 Juni, 2017, 22.51 WIB Last Updated 2017-06-07T17:04:19Z
IST
ACEH TAMIANG - Berbagai indikasi praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang diduga selama ini telah menggerogoti Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olah Raga (Disparpora) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tamiang semakin terus terkuak satu per-satu ke publik, dan hal tersebut harus menjadi perhatian khusus bagi Bupati Aceh Tamiang.

DPRK Aceh Tamiang juga tidak boleh diam dan harus segera mengambil sikap untuk membentuk pansus. Diharapkan semoga pihak Polres dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tamiang bersedia untuk melakukan pengusutan secara tuntas tentang berbagai indikasi praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) di Disparpora pimpinan Syahri SP.

"Yok, kita buka mata secara berjama'ah terhadap berbagai indikasi kejahatan praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) di Disparpora Pemkab Aceh Tamiang," demikian disampaikan oleh Ketua LSM Gerakan Meusafat Peduli Untuk Rakyat (GEMPUR), Mustafa Kamal kepada LintasAtjeh.com, Rabu (07/06/2017).

Terkait ajakannya tersebut, Mustafa menghimbau kepada seluruh unsur kehidupan berbangsa di Kabupaten Aceh Tamiang untuk bersedia menelusuri berbagai dugaan kejahatan yang ditengarai telah dilakukan oleh sejumlah oknum di Disparpora pada saat memberangkatkan para atlet di ajang Pekan Olah Raga Pelajar Daerah Aceh (POPDA) ke XIV tahun 2016, di Kota Langsa, pada tanggal 23 s.d 29 Mei 2016 kemarin.

Mustafa menerangkan, berdasarkan data yang dihimpun oleh LSM GEMPUR, pada saat memberangkatkan para atlet di ajang Pekan Olah Raga Pelajar Daerah Aceh (POPDA) ke XIV tahun 2016, banyak sekali kejahatan yang ditengarai telah dilakukan oleh sejumlah oknum di Disparpora, salah satunya terkait indikasi adanya penyunatan terhadap uang saku dan uang makan para atlet.

Pasalnya, ajang Pekan Olah Raga Pelajar Daerah Aceh ke XIV tahun 2016 yang dilaksanakan selama 7 (tujuh) hari di Kota Langsa, yakni mulai pada tanggal 23 s.d 29 Mei 2016, namun ada dugaan bahwa pihak Disparpora hanya membayar uang saku dan uang makan para atlet kontingen Kabupaten Aceh Tamiang selama 5 (lima) hari saja.

"Terkait dugaan tersebut, Kadisparpora Pemkab Aceh Tamiang, Syahri SP, dan Kabid Pora M. Iskandar harus berani menjelaskan secara transparan kepada publik," pinta Ketua LSM GEMPUR, Mustafa Kamal.

Kadisparpora Pemkab Aceh Tamiang, Syahri SP, dan Kabid Pora M. Iskandar, saat dikonfirmasi LintasAtjeh.com melakukan konfirmasi melalui telepon seluler, sayangnya sedang tidak aktif. Dan pesan melalui sms juga belum mereka balas.[Zf]
Komentar

Tampilkan

Terkini