-->




Sat Reskrim Polres Langsa Berhasil Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan 7 Unit Mobil Rental

07 Juni, 2017, 22.23 WIB Last Updated 2017-06-07T15:27:02Z
LANGSA - Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Langsa berhasil mengamankan seorang yang diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap 7 unit mobil rental di rumahnya, Rabu (06/06/2017), sekitar pukul 02.00 WIB.

Informasi yang dihimpun LintasAtjeh.com, terduga pelaku penipuan dan penggelapan tersebut berinisial EZ (35), warga Gang Karyawan Gampong Jawa Kecamatan Langsa Kota, diamankan oleh anggota Sat Reskrim Polres Langsa dikarenakan telah membawa kabur kendaraan roda empat dengan modus merental kendaraan milik korbannya.

Menurut laporan korbannya, EZ dan RSM (33), warga Gampong Jawa Kecamatan Langsa Kota yang saat ini telah menjadi DPO Polres Langsa pada hari Jum'at 20 Januari 2017 lalu mendatangi Dicky Maulana, pemilik mobil rental. Pelaku awalnya menjumpai korban dan melakukan perjanjian dengan korban untuk merentalkan 1 unit mobil Toyota All New Avanza Type G Tahun 2014 warna hitam Nopol BK 1947 OU selama sebulan, dan mobil tersebut digunakan sebagai alat oprasional, namun hingga sekarang mobil korban tak kunjung dikembalikan dan uang rental juga tidak dibayarkan.

Selain Dicky Mulyana yang menjadi korban penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oleh EZ dan RSM, ada juga empat korban lain yaitu, Basriandi Wartono, pemilik 1 unit mobil Avanza Veloz tahun 2013 Nopol BK 1203 IV. Aulia Rizki, pemilik 1 unit mobil All New Avanza Warna Hitam Tahun 2012 Nopol BL 365 FD. Arif Gunawan, pemilik 1 unit mobil Toyota Avanza Veloz Warna Silver Tahun 2014 BK 1852 ID. Chirul Yuliansyah, pemilik 2 unit mobil Toyota All New Avanza Warna Silver Tahun 2016 BK 1427 AO dan Toyota All New Avanza Warna Putih Tahun 2016 BK 1427 AO.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Langsa AKP Muhammad Taufiq, SIK saat dikonfirmasi LintasAtjeh.com, Rabu (07/06/2017) membenarkan adanya tindakan pengamanan terhadap terduga penipuan dan penggelapan mobil.

“Setelah mendapat laporan, anggota Resmob Sat Reskrim Polres Langsa pun melakukan Penyelidikan akan informasi tersebutdan langsung bergerak untuk melakukan pengamanan terhadap terduga di kediamaannya,” tegas Kasat Reskrim.

“Dari hasil pemeriksaan dan pengakuan terduga pelaku penipuan dan penggelapan tersebut, Sat Reskrim Polres berhasil menemukan seluruh mobil yang digelapkan oleh terduga,” imbuh Kasat.

“Dari keterangan pelaku bahwa benar ianya telah melakukan penipuan dan penggelapan dari mulai tahun 2016 hingga sekarang, dan barang yang digelapkan dari korban kemudian digadaikan atau dititipkan oleh pelaku RSM yang saat ini menjadi DPO Polres Langsa,” jelas Kasat.

“Guna dilakukan proses lebih lanjut, EZ beserta barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolres Langsa,” tutupnya.[Sm]
Komentar

Tampilkan

Terkini