-->








Terlanjur Basah, Keuchik Lembah Alas Nikahi Istri Warganya

01 Juni, 2017, 14.02 WIB Last Updated 2017-06-01T09:58:21Z
IST
ACEH TENGGARA - Kepala Desa (Geucik) Lembah Alas, Kecamatan Deleng Perkison, Aceh Tenggara, berinisial MZ, menikahi wanita yang diketahui terikat tali perkawinan dengan salah seorang pria yang juga warga Desa Lembah Alas.

Menurut informasi yang berhasil diperoleh LintasAtjeh.com, pernikahan tersebut berlangsung pada 20 Oktober 2016, tepatnya di Desa Lau Solu, Kecamatan Mardinding, Kabupaten Tanah Karo, Sumatra Utara.

Wanita yang dinikahi oleh Keuchik itu berinisial IK (22), yang merupakan istri dari Hendra Sahputra Desky (22), warga Desa Lembah Alas, Kecamatan Deleng Perkison, Aceh Tenggara.

Menurut Hendra, pernikahan sang istri tersebut diketahuinya setelah mendapatkan selembar surat pernyataan menikah. Didalam surat itu terlihat MZ dinyatakan telah menikah dengan IK, ditandatangani oleh T. Jamidin Sinulingga sebagai penghulu nikah, serta Muis dan Jimun sebagai saksi.

Menurut Hendra, sang istri tersebut sebelumnya telah pergi dari rumah mereka sejak beberapa bulan silam. Hal itu membuat mereka harus pisah ranjang. Meski demikian, Hendra mengaku dirinya belum pernah menceraikan sang istri.

"Kami memang sudah pisah sejak beberapa bulan yang lalu bang. Dia pergi minggat dari rumah. Tapi dia itu belum saya ceraikan," tutur Hendra sembari menunjukan buku pernikahan mereka.

Hendra mengaku sedih dengan kejadian yang menimpanya. Selain dirinya kehilangan istri tercinta, dia juga harus menanggung rasa malu dan merasa harga dirinya sebagai suami terinjak-injak.

Ketika disinggung untuk upaya menempuh jalur hukum, Hendra terlihat seperti tak berdaya. Sebab, menurut Hendra, untuk membawa persoalan itu ke ranah hukum membutuhkan biaya yang tinggi, sementara keluarga Hendra berasal dari kalangan ekonomi lemah.

"Saya sangat malu dengan kejadian ini bang, saya merasa harga diri saya terinjak-injak. Bukan saya tidak mau melaporkannya ke Polisi, tapi keadaan ekonomi keluarga saya susah. Kalau lapor ke Polisi saya tidak punya uang," jawab pria yang berprofesi sebagai petani ini.

Sementara Keuchik Lembah Alas, MZ, ketika dikonfirmasi terkait persoalan tersebut, ia mengaku menikahi IK karena dianggap sudah bercerai dengan Hendra. Alasannya, IK ini telah lama pergi  meninggalkan suaminya Hendra.

Selain itu, lanjut Zaini, akibat rumah tangga mereka kurang harmonis, IK dan Hendra sebelumnya sudah membuat surat pernyataan berisi sejumlah poin dan melibatkan keluarga kedua belah pihak. Namun, dalam perjalanan rumah tangga, surat pernyataan tersebut ternyata dilanggar oleh Hendra, sehingga IK dan keluarganya menganggap sah perceraiannya dengan Hendra.

Menurutnya, IK juga telah menggugat cerai suaminya Hendra ke Mahkamah Syariah Kutacane. Setelah melalui proses sidang, pihak Mahkamah Syariah Kutacane akhirnya memutuskan serta mengeluarkan akta cerai mereka tertanggal 25 Oktober 2016.


Meski demikian, MZ mengaku telah menikahi IK sebelum akta cerai tersebut dikeluarkan oleh Mahkamah Syariah Kutacane. Artinya, sebelum IK  diputuskan bercerai oleh Mahkamah Syariah Kutacane, MZ diduga "terlanjur basah" sehingga membuat sang Keuchik mempersunting IK.[SAS]
Komentar

Tampilkan

Terkini