-->








5 Orang Pengguna Sabu Diringkus Polsek Sungai Raya

03 Juli, 2017, 10.49 WIB Last Updated 2017-07-03T03:49:24Z
ACEH TIMUR - Polsek Sungai Raya berhasil mengamankan 5 orang yang diduga telah melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Dusun Translok Desa Bukit selamat Kecamatan Sungai Raya, Minggu 02 Juli 2017 sekitar pukul 13.30 WIB kemarin.

Informasi yang dihimpun LintasAtjeh.com, kelima terduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu tersebut berinisial MT alias Mandar (31), warga Dusun Kuta Dayah Desa Kampung Besar Kecamatan Pereulak Barat, AI (31), warga Dusun Translok Desa Bukit selamat Kecamatan Sungai Raya, IM (21), warga Dusun Sepakat Desa Labuhan keude Kecamatan Sungai Raya, ZB (35) dan AB (32), keduanya warga Desa Seuneubok Johan Kecamatan Rantau Peureulak.

Kapolres Langsa AKBP Satya Yhuda Prakasa, SIK melalui Kapolsek Sungai Raya Iptu Raja Bangsawan, MA mengatakan bahwa pengamanan kelima terduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu berkat adanya laporan dari masyarakat. Berdasarkan laporan nomor LP.A/01/VI/2017 kelima terduga telah melanggar pasal 112, 114 Yo pasal 127 Undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Pada hari Minggu tanggal 2 juli 2017 Sekira pukul 13.30 WIB, anggota piket jaga Polsek Sungai Raya mendapatkan informasi dari warga bahwasanya ada salah satu rumah di Dusun Translok Desa Bukit Selamat dijadikan sebagai tempat untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu," terang Kapolsek saat dikonfirmasi LintasAtjeh.com, Senin (03/07/2017).

Berdasarkan informasi tersebut, sambung Kapolsek, anggota jaga dan piket fungsi melakukan pengecekan dan mendapati 3 pemuda yang sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu.

"Kemudian anggota piket jaga serta piket fungsi melakukan pengamanan terhadap ketiga terduga dan barang bukti di bawa ke Mapolsek Sungai Raya," imbuhnya.

"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap ketiga tersangka, anggota Polsek Sungai Raya mengamankan 2 orang lagi," jelasnya.

Dalam pengamanan terhadap kelima terduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu tersebut, Polsek Sungai Raya berhasil menyita barang bukti berupa 2 paket sabu-sabu, 1 buah bong sabu (alat hisap), 7 buah korek api /mancis, uang sejumlah 959.000 rupiah, 2 Buah gunting, 1 bungkus rokok surya pro mild, 1 satu bungkus rokok magnum, 1 satu buah dompet warna hitam, 1 unit Hp merk Ever cros, 1 unit Hp samsung lipat warna silver, 1 paket shabu ukuran satu ji, 1 unit honda supra x 125 tanpa nomor polisi, 1 unit HP merk Samsung J2, 1 unit HP merk Starberry, 1 bungkus rokok U Mild, dan 1 buah pisau dapur.

Guna proses lebih lanjut, kelima terduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu tersebut diamankan di Mapolsek Sungai Raya.[Mahfud]
Komentar

Tampilkan

Terkini