-->








Diduga Lakukan Penyimpangan Dana Parkir, Gadjah Puteh Minta Walikota Langsa Tindak Kabid Darat Dishub

15 Juli, 2017, 00.59 WIB Last Updated 2017-07-14T18:02:22Z
IST
LANGSA - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gadjah Puteh meminta Walikota Langsa untuk menindak tegas Kabid Darat Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Langsa terkait adanya diduga penyimpangan pengelolaan dana parkir yang merupakan salah satu sumber andalan PAD Kota Langsa.

Hal ini disampaikan Direktur Eksekutif LSM Gadjah Puteh Sayed Zahirsyah Al Mahdaly kepada LintasAtjeh.com, Jum'at (14/07/2017), di Kantornya.

Menurut Sayed, kebijakan dalam pengelolaan dana parkir yang diterapkan oleh Kabid Darat Dishub Kota Langsa menimbulkan polemik karena ketidak transparannya.

"Kami sarankan agar Pak Walikota untuk menindak Kabid darat Dishub Langsa dan meninjau ulang serta mengevaluasi perangkat dinas dimaksud," kata Sayed.

Gadjah Puteh juga menyesalkan terhadap lemahnya pengawasan oleh komisi terkait pada Dewan Perwakilan Rakyat (DPRK) Kota Langsa dan bahkan terkesan tidak berfungsi dalam menjalankan pengawasannya.

"Walaupun sejumlah media telah mempublikasikan isu miring terhadap pengelolaan dana perparkiran tersebut seperti setoran dana parkir di sejumlah tempat usaha waralaba yang ada di Kota Langsa, para Anggota Dewan terkesan tidak tahu hal itu," imbuhnya dengan heran.

"Sebagai pengawas kinerja pemerintah, DPRK Kota Langsa diminta untuk segera memanggil dinas terkait guna mengklarifikasi permasalahan tersebut, supaya dapat diketahui apa sebenarnya yang terjadi terhadap pengelolaan dana perparkiran. Jangan nanti ketika realisasi target PAD dari restribusi perparkiran tidak tercapai, para petugas parkir yang akhirnya dikambing hitamkan," harap Sayed.

Seperti yang pernah diberitakan oleh sejumlah media tentang Dinas Perhubungan Kota Langsa diduga “tilep uang restribusi parkir” dari usaha waralaba, yakni Indomaret dan Alfamart yang tersebar dibeberapa titik dalam wilayah Kota Langsa. Dan berdasarkan informasi yang diperoleh wartawan dari salah seorang penjaga usaha waralaba tersebut, bahwa mereka setiap bulannya menyetorkan uang parkir ke Dinas Perhubungan sebesar Rp2.500.000.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Langsa, Samsul Bahri yang didampingi Kepala Bidang Darat, Bambang Suriansyah alias Agam, kepada awak media, Selasa 11 Juli 2017 kemarin, membantah tudingan tersebut, mereka menuturkan bahwa pengutipan restribusi parkir di Kota Langsa sejak 1 Juli 2017 telah diserahkan kepada pihak ketiga.

Ia menjelaskan, untuk Jalan Ahmad Yani dikelola oleh Bukhari dan berdasarkan surat pernyataan yang bersangkutan menyanggupi untuk memenuhi target pengutipan restrubusi parkir sebesar Rp 500 ribu per hari.

Kemudian, Jalan TM Zein tepatnya di sebelah apotik kimia Farma, Jalan T Umar, Jalan Sudirman, Jalan Iskandar Muda, Blang Pase, Jalan Syiah Kuala, kawasan matang Seulimeng dikelola oleh Alfian, dan berdasarkan surat pernyataan yang bersangkutan menyanggupi untuk memenuhi target pengutipan restribusi parkir sebesar Rp500 ribu per hari.

"Untuk Jalan TM Zein tepatnya di sebelah Masjid Raya Darul Falah, Jalan Pasar Baru, pajak pisang, pasar lama (Blang Seunibong, Gampong Teungoh, Gampong Blang), Jalan Pabrik Es dikelola oleh Dedi Rahmat dan berdasarkan surat pernyataan yang bersangkutan menyanggupi untuk memenuhi target pengutipan restribusi parkir sebesar Rp400 ribu per hari," terang Samsul.

"Untuk Jalan Pasar Ikan (Depan Kantor PP Lama, depan Kedai Kupi Nadar sampai ujung pasar ikan) dikelola oleh Husni Husin dan berdasarkan surat pernyataan yang bersangkutan menyanggupi untuk menyetorkan uang parkir sebesar Rp1.200.000 per bulan," imbuhnya.

Sedangkan, sambungnya, untuk parkir wilayah pajak sayur dikelola oleh Syaifullah dan berdasarkan surat pernyataan, yang bersangkutan menyanggupi untuk menyetorkan uang parkir sebesar Rp 2 juta per hari. Sehingga jelas dalam hal ini untuk usaha waralaba seperti Indomaret dan Alfamart, uang restribusi parkirnya langsung disetorkan kepada pengelola diwilayah masing-masing.

"Jadi yang mengutip restribusi parkir di Kota Langsa bukan Dinas Perhubungan, tapi pihak ketiga dan nantinya mereka baru menyetorkannya ke dinas melalui bendahara setiap bulannya," pungkas Samsul.[Sm]
Komentar

Tampilkan

Terkini