-->








Disayangkan, BKN Blokir NIP Dua Pejabat Abdya

03 Juli, 2017, 15.03 WIB Last Updated 2017-07-03T08:22:34Z
IST
ABDYA - Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia (BKN-RI) secara resmi memblokir nomor induk pegawai (NIP) dua pejabat di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya).

Pemblokiran NIP dua pejabat itu yakni Asisten Bidang Pemerintah Setdakab Abdya, Drs. M Hanafiah AK, SH, MM dan Kepala Seksi Keluarga Berencana Sejahtera Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk, dan Pemberdayaan Perempuan, Drs. Ihsan A Majid berujung kepada pemecatan secara tidak hormat sebagai pegawai negeri sipil (PNS).

Informasi yang dihimpun LintasAtjeh.com, Senin (03/07/2017), kedua pejabat tersebut pernah tersandung kasus tindak pidana korupsi dan dinyatakan bersalah. Hal itu diperkuat dengan surat BKN yang dikeluarkan 6 Juni 2016 lalu, dimana Kepala BKN melalui Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian menyebutkan Drs. M Hanafiah AK, SH, MM dan Drs. Ihsan A Majid telah dinyatakan bersalah sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Tapaktuan Nomor 155/Pid.B/2011/PN tanggal 23 Februari 2012 tentang melakukan tindak pidana korupsi.

Kasus yang mejerat Hanafiah terjadi saat yang bersangkutan masih menjabat Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Abdya, divonis bersalah dengan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi pembangunan gudang sosial Abdya sumber dana otonomi khusus (Otsus) tahun 2009 senilai 800 juta rupiah. Drs. Ihsan A Majid juga harus mendekam dibalik jeruji besi selama setahun karena terlibat dalam kasus serupa, dimana saat itu yang bersangkutan berperan sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Sementara itu, Sekretaris Daerah Abdya Drs. Thamrin secara terpisah membenarkan perihal keputusan BKN yang telah memblokir dua NIP pejabat Abdya. Pihaknya juga telah menempuh upaya lain agar kedua NIP pejabat Abdya yang telah diblokir untuk dapat dipulihkan kembali. Sayangnya, upaya tersebut belum mendapat respon dari pihak BKN, sehingga kedua NIP mereka tidak bisa dipulihkan kembali.

Pihak BKN beralasan kedua pejabat dimaksud pernah tersandung kasus korupsi di tahun 2012 lalu. secara kebetulan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) belum lahir. Keputusan pemblokiran dan pemecatan kedua pejabat itu dinilai kurang tepat, sebab masih banyak pejabat lain di Aceh yang pernah tersandung kasus serupa namun NIP mereka tidak diblokir dan dipecat dari PNS. Meski demikian pihaknya akan tetap mematuhi dan mengikuti perintah dan aturan yang berlaku.

“Kami telah upayakan yang terbaik untuk keduanya, namun pihak BKN tetap dengan keputusan semula,” pungkas Drs. Thamrin.[ADI S]
Komentar

Tampilkan

Terkini