-->








HUT Ke-49, BPJS Kesehatan Lahirkan Program e-JKN

17 Juli, 2017, 14.46 WIB Last Updated 2017-07-17T07:46:35Z

IST
LANGSA - BPJS Kesehatan Cabang Langsa telah melahirkan program e-JKN sebagai salah satu inovasi terkini melalui soft launching aplikasi Mobile JKN pada peringatan HUT ke-49.

"Program e-JKN ini dirancang untuk memudahkan peserta dalam melakukan berbagai perubahan data dalam status kepersertaan masyarakat di program JKN-KIS," kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Langsa, dr Zoni Anwar Tanjung kepada LintasAtjeh.com, Senin (17/07/2017).

Menurut dr Zoni, ada 16 fitur yang bisa dimanfaatkan pada aplikasi Mobile JKN, diantaranya Fitur Pindah Faskes, Fitur Perubahan Identitas, dan Fitur Pindah Kelas. Fitur pada aplikasi Mobile JKN ini akan terus dikembangkan dan diperkaya dengan fitur-fitur lainnya yang mengakomodir kebutuhan peserta agar kian menikmati pelayanan Program JKN-KIS yang berkualitas.

"Berdasarkan data per 14 Juli 2017, terdapat 179.011.459 jiwa penduduk Indonesia yang telah terdaftar sebagai peserta JKN-KIS," jelasnya. 

"Selain itu, terdapat total 20.877 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang bermitra dengan BPJS Kesehatan yang terdiri atas 9.829 Puskesmas, 4.523 Dokter Praktik Perorangan, 1.151 Dokter Praktik Gigi Perorangan, 5.360 Klinik Pratama, dan 14 RS D Pratama," imbuh dr Zoni.

Selain itu, tambah dr Zoni, BPJS Kesehatan juga telah bekerja sama dengan 5.451 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang terdiri atas 2.179 Rumah Sakit (termasuk di dalamnya 181 Klinik Utama), 2.274 Apotek, serta 998 Optik.‎

Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang merupakan salah satu dari amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Cikal bakal jaminan kesehatan semesta berawal dari ide yang digagas oleh Menteri Kesehataan Professor G. A. Siwabessy di tahun 1968.

Cita-cita tersebut, mulai diwujudkan oleh Presiden RI ke-5 Megawati Soekarno Putri membentuk Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional Nomor 40 Tahun 2004. Aturan itu kemudian dikuatkan oleh Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Nomor 24 Tahun 2011, sehingga lahirlah BPJS Kesehatan yang mengelola Program JKN-KIS.
Secara bertahap, Program JKN-KIS pun terus berkembang pesat hingga kini dan bergerak menuju cakupan semesta. Melalui Program JKN-KIS setiap warga negara Indonesia mendapatkan akses dan jaminan saat mendapatkan pelayanan kesehatan.  Dan sampai dengan saat ini, jumlah masyarakat yang telah mengikuti Program JKN-KIS hampir mencapai 70% dari jumlah penduduk Indonesia.

"Program JKN-KIS ini sendiri merupakan salah satu Program Prioritas Pemerintahan Presiden Jokowi-JK yang tercantum dalam Nawacita ke-5, yaitu meningkatan kualitas hidup manusia Indonesia. Program ini diharapkan mampu meretas jalan perubahan demi Indonesia yang berdaulat secara politik, mandiri dalam bidang ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan," tambah dr Zoni.
Di usia ke-49, sambung dr Zoni, sejak cikal bakal Badan Penyelenggara Dana Pemeliharaan Kesehatan (BPDPK dibentuk), BPJS Kesehatan terus meningkatkan kinerja yang positif yang diharapkan dapat menjadi modal yang sangat penting dalam menuju cakupan semesta (universal health coverage/UHC) jaminan kesehatan yang berbasiskan gotong royong untuk seluruh rakyat Indonesia.[Mahfud]
Komentar

Tampilkan

Terkini