-->




Kabar Gembira, Segera Cair Dana Sertifikasi Guru di Aceh Selatan

26 Juli, 2017, 10.23 WIB Last Updated 2017-07-26T03:23:08Z
ACEH SELATAN - Tunjangan sertifikasi guru Triwulan II (April-Juni) akan segera cair. Hal tersebut diketahui berdasarkan Surat Edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Selatan tanggal 3 Juli 2017, yang ditandangani oleh Kadis Pendidikan dan Kebudayaan diwakili oleh Sekretaris Mursal, SE dengan ND Nomor 8.20.30172017 tanggal 3 Juli 2017.

Adapun isi surat tersebut, harus dipenuhi oleh para guru yang menerima tunjangan sertifikasi bagi yang memenuhi syarat jam mengajar di sekolah yang bersangkutan.

Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Selatan, Mursal, SE, kepada LintasAtjeh.com menjelaskan tentang berkas-berkas yang harus dilengkapi para guru penerima sertifikasi.

"Ada beberapa berkas yang harus dilengkapi setiap guru yang berhak menerima dana tunjangan sertifikasi," ujar Mursal, SE, Rabu (26/07/2017).

Dijelaskannya, berikut berkas yang harus disiapkan dan dilengkapi: 

1.Surat penyataan Tanggung Jawab Mutlak bermaterai 6000.

2.Fakta Integritas bermaterai 6000.

3. Surat Pernyataan Kinerja Penerimaan Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahun 2017, bermaterai 6000.

4. Surat Pernyataan aktif dari atasan per 30 Juni 2017, bermaterai 6000.

5. SK Pembagian Tugas Guru dalam proses belajar mengajar atau bimbingan tahun ajaran 2016-2017 (Legalisir Kepala sekolah).

6. Absen bulan April-Juni 2017 (Legalisir Kepala Sekalah).

7. Fotocopy Sertifikat Pendidikan (Legalisir Universitas Syiah Kuala)

8. Fotocopy Rek Bank (Semua nomor rekening guru agar di scan, beri nama sekolah, simpan di CD atau sekolah satu CD).

9. Print out info PTK terbaru (gaji sesuai dengan papok Januari 2017, jika belum sesuai kolom gaji info PTK ditandai dengan stabilo).

10. Fotocopy SK Kepala sekolah terbaru (bagi kepala sekolah).

11. Fotocopy daftar gaji atas nama yang bersangkutan bulan Januari 2017.

12. Bagi guru yang cuti sakit, ibadah pensiun, dsb agar ditulis pada selembar kertas, lengketkan di kulit depan fotocopy surat izin dilampirkan.

"Inilah 11 poin yang harus dipenuhi oleh guru yang mendapat tunjangan jam mengajar 24 jam dalam satu minggu. Setelah semua syarat sudah dipenuhi, pihak sekolah membawa berkas ke Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (UPTD) masing-masing wilayah UPTD," jelasnya.

"Sedangkan UPTD Wilayah 1 Aceh Selatan meliputi Kecamatan Labuhan Haji Barat, Kecamatan Labuhan Haji Tengah, Kecamatan Labuhan Haji Timur, Kecamatan Meukek dan Wilayah Kecamatan Sawang semua berkas dikumpulkan di UPTD Wilayah 1 Aceh Selatan yang kedudukan kantornya di Meukek yang dikepalai oleh Faisal, S.Pd," demikian tandas Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Selatan, Mursal, SE.[Al. Zkr] 
Komentar

Tampilkan

Terkini