-->








KOMPAK : Jangan Biarkan UU PA Terus Menerus Diotak-atik

28 Juli, 2017, 04.55 WIB Last Updated 2017-07-27T21:55:33Z
ACEH UTARA - Komite Mahasiswa dan Pelajar Kutamakmur (KOMPAK) Kabupaten Aceh Utara sangat menyayangkan pencabutan Pasal 57 dan Pasal 60 ayat (1), ayat (2) dan ayat (4) Undang-Undang  Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dengan disahkannya Pasal 571 dari Undang-Undang  Pemilu 2017.

Ketua Infokom KOMPAK, Ody Yunanda melalui siaran persnya kepada LintasAtjeh.com, Kamis malam (27/07/2017), mengatakan bahwa pasal-pasal dalam UU PA terus saja hilang satu persatu setiap tahunnya dengan beragam argumen yang dimainkan oleh pusat.

Meniti dari perjalanan sejarah, menjelang Pilkada serentak 2017 kemarin, Pasal 67 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UU PA) juga dibonsai oleh Mahkamah Konstitusi, dan sekarang Pasal 60 ayat (1), ayat (2) dan ayat (4) Undang-Undang  Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh juga dirontokkan oleh parlemen di Senayan.

"Fakta tersebut sangat jelas bahwa UU PA selalu menjadi alat kepentingan yang dimainkan oleh sekelompok orang," kata Ody.

Pria yang akrab disapa Ody Cempeudak ini juga mengatakan bahwa UU PA lahir dari kompensasi politik sebagai buah dari perdamaian Aceh dan merupakan amanat dari MoU Helsinki.

"Tapi sekarang yang terjadi ialah pasal demi pasal dalam UU PA semakin lama terus saja diruntuhkan dengan dikeluarkannya UU baru," tambah Ody.

Putera asli Kutamakmur ini juga menilai bahwa pihak elit Politik Aceh di Senayan tidak terlalu peka saat UU PA diberangus bahkan ada yang merasa dirinya tidak bersalah.

Maka dari itu, kata Ody, Komite Mahasiswa dan Pelajar Kutamakmur di Aceh Utara meminta Legislatif dan Eksekutif untuk melindungi UU PA agar tidak terus menerus dikebirikan oleh pusat.

"Ini juga harus ada keinginan bersama serta kekompakan untuk melindungi UU PA, agar tidak selalu diusik dan diubah dengan cara merontokkan satu per satu pasal-pasalnya," pungkas Ody.[Rls]
Komentar

Tampilkan

Terkini