-->




Ladang Ganja Seluas 8, 1 Ha di Aceh Besar Dimusnahkan

18 Juli, 2017, 06.28 WIB Last Updated 2017-07-18T07:23:14Z
ACEH BESAR - Anggota Kodim 0101/BS bersama Tim Gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia melakukan pemusnahan terhadap tanaman ganja di kawasan Gampong Piyeung Kabupaten Aceh Besar, Senin (17/07/2017).

Tim berhasil menemukan ladang ganja seluas 8,1 Ha dan hanya 1,2 Ha diantaranya yang siap untuk dipanen dengan kriteria tinggi pohon lebih dari 1 meter dan berusia antara 2-3 bulan, sementara sisanya masih dalam pembibitan.

Selanjutnya tim melakukan pemusnahan dengan cara mencabut dan membakar di lokasi, sedangkan tanaman ganja yang masih berupa bibit dimusnahkan dengan cara menyemprotkan cairan kimia.

Pemusnahan ini bertujuan untuk mencegah tanaman ganja tersebut dibawa turun ke lingkungan masyarakat. Selain itu tim juga memberikan penyuluhan kepada masyarakat tentang bahayanya peredaran maupun penggunaan Narkoba. Operasi pemusnahan ladang ganja ini selesai hingga sore hari sekira pukul 16.00 WIB.[Pen IM]
Komentar

Tampilkan

Terkini